Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasikan bahwa industri otomotif nasional menjadi salah satu industri yang sangat terdampak dari mewabahnya virus corona baru atau COVID-19 di Indonesia, di mana permintaan kendaraan bermotor mengalami penurunan.
“Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada bulan Januari 2020 sebesar 80.400 unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya, kemudian bulan Februari 2020 sebesar 79.500 unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan pada 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.
Di samping itu, masalah lainnya yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown.
Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.
“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada tahun 2019,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika.
Menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksinya, Putu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.
Baca juga: Wuling gelar layanan purna jual baru selaras WFH
Kemenperin juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka permintaan dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.
“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja,” jelasnya.
Pada 7 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019.
Dalam edaran tersebut, perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 yang harus dijalankan oleh perusahaan industri maupun bagi pekerjanya.
Baca juga: Pabrik rekanan Kia untuk produksi Picanto berhenti sementara
Baca juga: Honda tangguhkan produksi mobil di pabrik Karawang