Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, melarang penumpang yang tidak mengenakan masker untuk menaiki kereta, hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Rabu.
Luqman mengatakan aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Pengembalian 100 persen bagi tiket kereta api yang batal untuk keberangkatan hingga 4 Juni
KAI juga mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial dan berbagai media lainnya.
Selain itu untuk calon penumpang yang tidak mengenakan masker, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen diluar biaya pesan.
"Kalau tidak mengenakan masker, maka tiket akan dikembalikan penuh," ujarnya.
Baca juga: 15.218 calon penumpang KAI Cirebon batalkan tiket perjalanan
Luqman juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak dan semua aturan bisa dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya.
Baca juga: Alasan KAI Cirebon sudah tidak lagi gunakan bilik disinfeksi
Penumpang kereta api wajib kenakan masker
Rabu, 8 April 2020 13:15 WIB