Cirebon (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melalui aparat gabungan TNI dan Polri mulai melakukan penyekatan terbatas di beberapa titik area publik dalam rangka meminimalkan adanya orang yang berkumpul.
"Penyekatan terbatas merupakan upaya kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan kebijakan ini aktivitas masyarakat untuk berkumpul akan kita batasi, sampai ada pemberitahuan berikutnya," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu.
Suhermanto mengatakan penyekatan terbatas tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 yang dilaksanakan pada Senin lalu bersama dengan Plt Bupati Indramayu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur lainnya.
Baca juga: 450 santri Lirboyo asal Indramayu jalani pemeriksaan sebelum ke rumah
Dengan penyekatan terbatas yang dilakukan diharapkan dapat meminimalisasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Indramayu.
"Semoga adanya pembatasan bisa meminimalkan penyebaran virus corona," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Indramayu intensif semprotkan disinfektan cegah virus corona
Suhermanto menambahkan ada empat lokasi yang dilakukan penyekatan terbatas, yakni Taman Tugu Perjuangan, Areal Sport Center, Kawasan Waduk Bojongsari dan Taman Cimanuk.
Di areal tersebut sudah dipasang pengumuman bahwa terdapat penyekatan terbatas dan sudah dipasang penutup baik di jalan maupun pintu masuk.
Selain di wilayah kota, penyekatan terbatas juga dilakukan secara serentak di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Indramayu.
Baca juga: Plt Bupati Indramayu pastikan semua layanan publik berjalan seperti biasa
Gugus Tugas COVID-19 Indramayu mulai lakukan penyekatan terbatas area publik
Rabu, 1 April 2020 18:14 WIB