Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan surat edaran meminta pengelola tempat hiburan menghentikan aktivitas sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus corona atau COVID-19.
Sekretaris Daerah Kota Bandunng, Ema Sumarna menuturkan surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona, karena sebagian tempat lainnya sudah secara sadar memutuskan untuk tidak beroperasi.
“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa
Baca juga: Cegah COVID-19, Satpol PP Kota Bandung razia warnet dan rental gim
Meski hanya berbentuk imbauan, Ema telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk berkeliling ke setiap tempat hiburan dan memastikan tidak beroperasi.
“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” katanya.
Baca juga: Kota Bandung siapkan tambahan ruang isolasi pasien corona
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori.
Imbauan tersebut, kata dia, diberlakukan terhadap semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari maupun pada malam hari.
“Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insyaallah penyebarannya terhenti,” kata Kenny.
Baca juga: Kesehatan Wakil Wali Kota Bandung membaik setelah dirawat