Purwakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan memberi sanksi terhadap toko alat kesehatan termasuk apotek yang menaikkan harga masker di tengah tingginya permintaan masker akibat dampak virus corona.
Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Deni Darmawan di Purwakarta, Selasa mengatakan agar toko alkes termasuk apotek tidak memanfaatkan dampak corona dengan menaikan harga masker.
Baca juga: MUI: Timbun masker saat wabah corona hukumnya haram
"Harus berempatilah demi kemanusian, jangan memanfaatkan ditengah situasi seperti ini," katanya.
Jika ditemukan atau laporan mengenai toko alat kesehatan (alkes) atau apotek yang menjual masker dengan harga tidak wajar, pihaknya akan memberi sanksi tegas.
Sanksinya berupa peringatan, mulai teguran hingga pencabutan izin.
Baca juga: Apotek Kimia Farma batasi pembelian masker 2 buah per orang
"Kalau ada yang terbukti menjual di atas eceran tertinggi, kita akan laporkan kepada pihak kepolisian memberikan teguran hingga pencabutan izinnya," kata dia.
Hal tersebut dilakukan, karena dengan menjual masker diatas harga yang sudah ditentukan, itu termasuk kategori tindak pidana.
Baca juga: Polres Bogor ungkap tempat pembuatan masker ilegal di Pakansari
"Berlawanan dengan hukum, saya harapkan di Purwakarta tidak ada yang memainkan harga masker. Tapi untuk sementara ini, kami belum mendapatkan laporan terkait toko alkes dan apotek yang menjual harga masker diatas eceran tertinggi," kata Deni.
Baca juga: Polda Jabar akan kembalikan masker sitaan dengan syarat