Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirim surat elektronik kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu terakhir.
"Kita sudah mengirim email blast kepada sekitar 11 juta WP OP agar segera menyampaikan SPTnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu.
Hestu mengatakan pengiriman surat elektronik itu sebagai pengingat agar WP OP tidak terlambat untuk menyampaikan SPT PPh melalui sistem e-filing lebih cepat dari batas waktu terakhir pada 31 Maret 2020 yaitu sebelum 6 Maret 2020.
"Kalau bisa sebelum tanggal 6 Maret 2020, karena kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman, karena trafik ke sistem e-filing kita menjadi tinggi," ujarnya.
Dalam surat elektronik tersebut, DJP memberikan berbagai informasi dan arahan agar WP OP menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi apabila menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak 2019 mendekati batas akhir.
Permasalahan itu antara lain penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian manual dan pengenaan denda jika melewati batas waktu.
"Jadi kita menghimbau para WP OP agar tidak menunggu akhir Maret untuk menyampaikan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan," katanya.
Hestu mengatakan DJP juga sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi lainnya untuk mengingatkan waktu penyampaian SPT yaitu melalui media sosial resmi sejak Januari 2020 dan mengirim surat elektronik kepada perusahaan atau instansi pemberi kerja.
Selain itu, DJP telah melakukan jemput bola kepada para pejabat negara, tokoh masyarakat dan tokoh panutan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk kepada Presiden yang sudah menyampaikan SPT pada Jumat (28/2).
"Minggu depan, tanggal 8 Maret 2020, kita akan mengadakan Spectaxular, atau kampanye serentak di seluruh Indonesia yang mengajak para WP untuk menyampaikan SPT Tahunannya," kata Hestu.
Sebelumnya, DJP mencatat realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 hanya mencapai 67,2 persen atau 12,32 juta SPT dari target WP wajib lapor 18,3 juta WP.
Padahal, DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT sebesar 85 persen atau lebih tinggi dari pada Tahun Pajak 2017 sebanyak 75 persen.
Target kepatuhan pelaporan 85 persen itu mencakup sekitar 15,5 juta SPT, jadi masih terdapat gap sekitar 17,8 persen atau 3,2 juta SPT untuk memenuhi target.