Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil meringkus lima tersangka pengedar narkoba dalam waktu lima hari berturut-turut sejak 21 Februari hingga 26 Februari 2020 di wilayah hukumnya.
"Pelaku yang diringkus adalah LM, BU, RR, FR, dan DK," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, Sabtu.
Dia mengatakan LM menjadi tersangka pertama yang berhasil diringkus petugas di Desa Mekarsari menyusul kemudian BU di Desa Setiadarma, RR dan DK di Desa Tambun, sera FR di Desa Mangunjaya.
"Semuanya di wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang menjadi tempat kelima tersangka ini untuk mengedarkan narkoba," katanya.
Hendra menjelaskan dari tangan kelima pelaku polisi menyita total 4,8 gram sabu-sabu dan 6,44 gram ganja.
"Dari tangan tersangka LM kita dapati sabu-sabu seberat 1,54 gram dan 1,32 gram. Kemudian dari tangan BU 0,03 gram dan sabu dalam tas 0,94 gram," katanya.
Kemudian dari tangan FR petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,30 gram dan dari tangan DK sabu juga seberat 0,30 gram. Sementara dari tangan FR polisi menyita 6,44 gram ganja
"Jadi semua pelaku ini ditangkap saat anggota kita observasi. Kita dapat laporan dari masyarakat. Akhirnya kita langsung selidiki," kata dia.
Setelah diselidiki polisi mendapati tersangka pertama dan dari pengakuan tersangka yang ditangkap polisi kemudian memburu pelaku lain. Kelima pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Petugas BNN Jabar tembak pengedar narkoba yang berupaya kabur di Karawang
Baca juga: Satnarkoba Polres Cianjur tangkap pemilik paket sabu 12,20 gram
Polisi Bekasi ringkus lima pengedar narkoba dalam lima hari
Sabtu, 29 Februari 2020 21:26 WIB