Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang ayah yang telah tega membunuh anaknya sendiri siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang sebulan lalu ditemukan tewas di gorong-gorong depan sekolah korban.
"Tersangka dalam kasus ini adalah ayahnya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, tersangka bernama Budi Rahmat (45) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh di rumah makan daerah Tasikmalaya.
Tersangka, kata Anom, mengakui telah membunuh anak kandungnya sendiri DS (13) di sebuah rumah kosong tidak jauh dari tempatnya bekerja.
"Korban dibunuh tersangka di sebuah rumah kosong dekat tempat ayahnya bekerja," kata Anom.
Ia mengungkapkan, aksi keji ayahnya itu bermula ketika korban pulang sekolah mendatangi pelaku ke rumahnya di kawasan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis, 23 Januari 2020.
Namun ayahnya tidak ada di rumah, lalu menemuinya ke rumah makan tempat pelaku bekerja untuk meminta uang kegiatan sekolah Study Tour sebesar Rp400 ribu.
"Ayahnya sedang kerja di rumah makan, lalu korban sekitar pukul 19.00 WIB disuruh menunggu di rumah kosong itu," katanya.
Anom menyampaikan, tersangka lalu memberi uang kepada korban sebesar Rp300 ribu hasil meminjam pada majikannya dan tabungan pelaku.
Namun korban tetap meminta uang sesuai dengan besaran yang dimintanya hingga tersangka kesal lalu mencekik korban di rumah kosong hingga akhirnya tewas.
"Korban terus meminta (uang), ayahnya lalu mencekik leher korban," kata Anom.
Tersangka lalu meninggalkan korban di rumah kosong tersebut, lalu tersangka kembali lagi tengah malam untuk menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara diikat lalu dibawa menggunakan sepeda motor untuk dibuang.
Pelaku membawa korban ke sekolah saat hujan deras, kemudian jasad korban dimasukkan ke gorong-gorong sekitar sekolah itu, hingga akhirnya jasad korban ditemukan warga empat hari kemudian.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, bahkan statusnya sebagai ayah bisa ditambah menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Ada fakta baru penyebab kematian siswi SMP Tasikmalaya di gorong-gorong
Baca juga: Polisi tangkap dua pembakar kantor desa di Tasikmalaya
Polisi tangkap ayah pembunuh anaknya di Kota Tasikmalaya
Kamis, 27 Februari 2020 19:57 WIB