Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Bupati Bekasi, Jawa Barat Eka Supria Atmaja berjanji akan menyampaikan secara rinci dan terbuka kepada publik mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan perusahaan melalui Forum Pelaksana Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Selama ini terkait dengan dana CSR pihak-pihak yang menyalurkan sebetulnya sudah menyampaikan secara transaparan kepada kami. Cuma memang evaluasi ke depan terkait Forum CSR (FP-TJSLP) ini, kita akan lihat lagi agar nanti penyalurannya bisa terinformasi juga kepada seluruh masyarakat," katanya di Cikarang, Kamis.
Ia mengaku belum semua perusahaan menyalurkan CSR-nya namun pihaknya juga tidak ingin gegabah untuk menerapkan sanksi kepada perusahaan seperti yang tertuang di dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
"Sebenarnya terkait dengan persoalan itu bisa-bisa saja cuma alangkah lebih baiknya kita lakukan secara persuasif. Kita mau lihat potensi CSR ini sehingga pengusaha juga bisa ikut berkonstribusi membangun kabupaten Bekasi melalui CSR-nya," kata dia.
Dia mengatakan mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2015 ada enam sektor pengalokasian CSR di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, sosial dan keagamaan, infrastruktur dan lingkungan hidup, ekonomi, serta olah raga seni budaya dan kebugaran.
"Dari enam sektor itu terdapat pembangunan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaannya dan untuk membangun Kabupaten Bekasi kita tidak hanya mengandalkan APBD saja namun juga peran serta masyarakat dan pelaku industri khususnya melalui program CSR. Jadi bagi perusahaan yang belum menyalurkannya saya imbau untuk segera disalurkan demi terwujudnya percepatan pembangunan daerah," kata Eka Supria Atmaja.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha sebelumnya telah mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi untuk memenuhi kewajibannya melaksanakan TJSLP dengan menyalurkan dana CSR-nya.
"Saat ini di wilayah Kabupaten Bekasi sedikitnya ada 6.000 perusahaan yang beroperasi. Jika seluruh perusahaan melaksanakan dana CSR maka akan sangat membantu pemerintah dalam upaya percepatan pembangunan," katanya.
Ia mengharapkan pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang enggan menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan sesuai perundangan mulai dari sanksi teguran hingga pembatasan izin kegiatan usaha.
Pihaknya juga meminta FP-TJSLP yang telah dibentuk pemerintah daerah memberikan laporan secara berkala kepada DPRD sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait pengelolaan dana tersebut.
"Kita mau tahu dari 6.000 perusahaan, berapa yang sudah menyalurkan, dananya diberikan dalam bentuk apa, lalu berapa perusahaan yang belum menyalurkan terus sanksinya dijalankan atau tidak. Kita harus tahu itu semua," demikian Aria Dwi Nugraha .
Baca juga: DPRD minta Pemkab Bekasi sanksi perusahaan tidak salurkan CSR
Baca juga: CSR perusahaan di Bekasi diarahkan untuk percepat pembangunan
Bupati Bekasi janji terbuka soal pengelolaan dana CSR perusahaan
Kamis, 30 Januari 2020 9:18 WIB