Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat akan memberikan santunan kepada sejumlah warganya yang menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Subang, yang membawa kader Posyandu Bojong Pondok Terong, Kelurahan Cipayung, Kota Depok.
"Kami memberikan santunan Rp10 juta untuk korban meninggal dunia dan untuk pasien yang luka kami tanggung pengobatan hingga sembuh," kata Wali Kota Mohammad Idris usai menjadi imam shalat jenazah di Masjid Assobariyah Cipayung, Kota Depok, Minggu.
Ia mengingatkan aparatur pemerintah yang berwenang untuk hal itu agar tidak menyulitkan keluarga korban dengan masalah administrasi, ketika akan mencairkan santunan tersebut.
Dalam kecelakaan tersebut, delapan orang meninggal dunia (termasuk sopir yang warga Bogor) dan lainnya mengalami luka berat, sedang, dan ringan.
Ia mengatakan para kader posyandu tersebut mempunyai jasa bagi warga, terutama dalam menjaga kesehatan anak-anak.
"Saya berharap jika memang akan melakukan kegiatan di luar, bisa dikoordinasikan dengan lurah dan camat setempat, sehingga ada standar bus yang digunakan dan ada penanggungjawab atas kegiatan tersebut," ujarnya.
Idris juga menegaskan tentang pelayanan gratis rumah sakit bagi korban kecelakaan bus itu.
"Bagi korban yang dirawat di RSUD Kota Depok otomatis gratis, sedangkan yang dirawat RSUI jika memang pasien ada BPJS maka bisa digunakan, jika belum punya maka menggunakan biaya tak terduga (BTT) kesehatan untuk perawatan sampai mereka sembuh," kata dia.
Sebanyak delapan korban meninggal dunia yang merupakan kader posyandu di wilayah Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, dishalatkan di Masjid Assobariyah Kecamatan Cipayung.
Idris mengucapkan duka yang mendalam terhadap peristiwa tersebut.
"Saya yakin ada hikmah atas peristiwa tersebut dan kita harus ikhlas menerimanya," kata dia.
Baca juga: Korlantas Polri bantu selidiki kecelakaan maut bus di Subang
Baca juga: Wali Kota Depok pimpin shalat jenazah korban kecelakaan bus di Subang
Pemkot Depok santuni korban meninggal kecelakaan di Subang
Minggu, 19 Januari 2020 14:38 WIB