Bogor (ANTARA) - Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, Polresta Bogor Kota telah menetapkan status tersangka terhadap HK (47), pengendara motor gede Harley Davidson yang menabrak dua orang penyeberang jalan di Kota Bogor, hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang lagi masih dirawat di Rumah Sakit PMI, Kota Bogor.
"Proses hukum terus dilanjutkan. Kalau berkas perkaranya sudah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan. Nanti, terserah bagaimana Pengadilan menindaklanjutinya," kata Hendri Fiuser, usai menghadiri rapat persiapan Natal dan Tahun Baru, di Balai Kota Bogor, Senin.
Menurut Hendri, Polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson warna hitam, B 4754 NFE, di Satlantas Polresta Bogor Kota.
Pada kejadian kecelakaan tersebut, kata dia, ada kepentingan tersangka dan ada kepentingan korban, tapi proses hukum tetap berjalan. "Polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka," katanya.
Ketika dikonfirmasi, status pekerjaan pengendara Harley Davidson, B 4754 NFE, Hendri mengatakan, HK adalah pegawai sebuah BUMN.
Sebelumnya, diberitakan pengendara sepeda motor Harley Davidson, menabrak dua orang penyeberang jalan, Siti Aisyah (52 tahun) dan cucunya Anya Septia (5 tahun), di Jalan Raya Pajajaran, depan Rumah Sakit PMI Kota Bogor, Minggu (15/12) pagi.
Akibat tabrakan tersebut, Siti Aisyah dan Anya Septia, kemudian dievaluasi ke Rumah Sakit PMI Kota Bogor. Namun, nyawa Siti Aisyah tidak tertolong. Siti Aisyah meninggal dunia. Sedangkan, Anya Septia yang mengalami luka di bagian kepala dan lengan masih dirawat di RS PMI.
Diberitakan sebelumnya, sepeda motor Harley Davidson yang dikemudian HK melaju cukup kencang di Jalan Raya jajaran, dari arah Warung Jambu menuju Timur Kota Bogor. Namun, di depan Rumah PMI Kota Bogor, kendaraan itu menabrak dua orang warga Kota Bogor, yang sedang menyeberang jalan.
Berdasarkan, informasi dari keluarga korban, Siti Aisyah dan cucunya, Anya Septia, pada hari Minggu (15/12) pagi, akan berolahraga ke Lapangan Sempur.
Baca juga: Pengendara moge tabrak nenek dan cucu terancam hukuman enam tahun penjara