Bogor (ANTARA) - Pria berinisial HK (47), pengendara motor gede (moge) Harley Davidson terancam hukuman enam tahun penjara setelah Polresta Bogor Kota menetapkan sebagai tersangka karena menabrak nenek bernama Siti Aisah (52) dan cucunya Anya Septia Mahesa (5) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat
"Sekarang akan dilakukan penahanan, HK diancam hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Mapolresta Jalan KS Tubun, Kota Bogor, Senin.
HK terancam dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, karena dianggap kurang hati-hati dalam berkendara, sehingga menewaskan nenek Siti Aisah dan menyebabkan cucu almarhumah luka parah.
"Proses hukum lain sudah berlanjut, barang bukti sudah ditahan dan sedang proses pemenuhan berkas perkara," kata Hendri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (15/12) pagi saat nenek Siti Aisah dan cucunya Anya Septia Mahesa hendak menyebrang di Jalan Pajajaran dekat Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bogor.
Kemudian, HK yang mengendarai moge jenis Harley Davidson dengan nomor polisi B 4754 NFE mendabraknya hingga kendaraannya ikut terjatuh. Kejadian itu membuat Siti Aisah meninggal dunia saat menerima perawatan di RS PMI. Sedangkan Anya mengalami luka-luka, sehingga menerima perawatan secara intensif di RS yang sama.
Terpisah, suami dari nenek Siti Aisah, Sahroni (58) mendatangi kantor Polresta Bogor Kota, Senin siang untuk mencabut laporan atas kejadian yang menewaskan istrinya dan membuat cucunya luka-luka.
"Kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar, namanya ini musibah kan. Sekarang ya kita minta secara kekeluargaan. Iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, pengendara Harley Davidson itu siap bertanggungjawab menanggung biaya pengobatan cucunya dan pemakaman istrinya.
"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," kata Sahroni.
Pengendara moge tabrak nenek dan cucu terancam hukuman enam tahun penjara
Senin, 16 Desember 2019 20:24 WIB