Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu di Indramayu, Selasa terkait penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
"Penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Dirut BPR Indramayu di Jalan Yos Sudarso Indramayu. Informasi lebih lanjut akan kami "update" kembali," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK pada pukul 10.00 WIB juga menggeledah kantor BPR Indramayu dan menyita sejumlah dokumen-dokumen keuangan terkait dugaan suap terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).
KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Baca juga: KPK geledah kantor BPR Indramayu terkait kasus suap pengaturan proyek
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Indramayu dipanggil KPK
Rumah Dirut BPR Indramayu juga digeledah KPK
Selasa, 10 Desember 2019 15:39 WIB