Jakarta (ANTARA) - Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum mendapat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan dari Kementerian Dalam Negeri.
Padahal, masa izin ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu telah habis sejak 20 Juni 2019. FPI sendiri tercatat terdaftar di Kemendagri dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Pemerintah Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila tidak ingin organisasi kemasyarakatan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Hal itu tertuang dalam Pasal 59 Ayat (4) Huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Memang setiap orang dibolehkan berserikat, dan negara tentu memberikan kebebasan untuk berkumpul. Negara juga membiarkan ormas tumbuh alamiah dan menjadi dinamika sosial.
Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa setiap organisasi masyarakat biasanya punya ideologi perjuangan atau misi-misi yang hendak diperjuangkan. Akan tetapi, jangan sampai membuat ormas meniadakan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Apalagi, kalau ideologi mereka itu ternyata bertentangan dengan Pancasila, bahkan sampai mendoktrin warga negara dengan ideologi tersebut," kata Bahtiar.
Pemerintah melalui Kemendagri dan Kementerian Agama saat ini juga masih melakukan kajian-kajian terhadap FPI sebelum dikeluarkannya perpanjangan SKT.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan rapat koordinasi terbatas bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fahrul Razi di Kemenko Polhukam, Rabu (27/11), untuk membahas perpanjangan SKT FPI tersebut.
FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar. Namun, menurut Mahfud, ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi.
Pemerintah sendiri tidak melarang dengan keberadaan FPI karena setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat.
Soal surat keterangan terdaftar FPI, sesudah didiskusikan bersama-sama kesimpulannya bahwa setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi.
Oleh karena itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik. Melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif maka disimpulkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu didalami.
"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," katanya.
FPI Setia pada Pancasila
FPI sendiri ternyata sudah membuat pernyataan bahwa akan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu merupakan salah satu syarat akan diterbitkannya SKT oleh Kemendagri.
"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," kata Menteri Agama Fahrul Razi.
Selain itu, kata dia, FPI juga menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi ke depannya. Pernyataan FPI itu juga diperkuat dengan meterai.
Meski demikian, Kemenag dalam waktu dekat akan mendalami secara lebih jauh terkait dengan pernyataan tersebut.
"Tentu saja kami akan dalami lebih jauh sesuai pernyataan yang dibuat di atas meterai dalam waktu dekat," kata Menag.
Kemenag pun menyebutkan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019, kata Sekjen Kemenag M. Nur Kholis, sudah dipenuhi FPI sehingga pihaknya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang surat keterangan terdaftar atau SKT-nya.
Ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
FPI juga memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat. Namun, kata Nurkholis, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
"Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," kata Sekjen Kemenag M. Nur Kholis.
Jika ada pelanggaran hukum, persoalan diserahkan kepada aparat. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Kemenag hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas jika akan memperpanjang SKT. Bahkan, rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri.
Tak Spontan Diperpanjang
Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. Masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.
Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11), menilai secara teologis poin itu bermakna positif. Akan tetapi, FPI juga pernah mengeluarkan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh.
"Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain? Elemen nasionalis, misal elemen minoritas yang dahulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita," ujar Tito.
Kalimat dalam AD/ART itu seperti khilafah islamiah merupakan salah satu yang masih didalami sebelum penerbitan SKT. Menurut dia, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI itu bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan.
"Kalau dibiarkan masing-masing golongan yang berbeda dikhawatirkan membuat peraturan masing-masing," kata Tito.
Selain itu, terdapat kata "jihad" juga perlu ditelusuri maksudnya.
"Nah, ini yang perlu diklarifikasi dalam Pasal 6 itu dan sedang menjadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami terminologi keagamaan itu. Jadi, sekarang di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kami tunggu saja seperti apa hasilnya," kata Tito.
Baca juga: Sufmi Dasco: Kami tak mau intervensi ke Kemendagri soal FPI
Baca juga: SKT FPI dari Kemenag belum dalami soal Anggaran Dasar FPI
Tak cantumkan Pancasila di AD/ART, SKT FPI belum dapat perpanjangan
Jumat, 29 November 2019 20:46 WIB