Bandung (ANTARA) - Pengurus Pusat Studi Pengembangan Bisnis dan Kelembagaan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muhamad Rizal mengatakan surat edaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebutkan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) tidak boleh lebih rendah dari tahun 2019 dan harus direalisasikan melalui perundingan antara pengusaha dan pekerja dinilai merupakan terobosan baru.
Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait UMK kabupaten/kota di Jawa Barat 2020 dikeluarkan Gubernur Jabar M Ridwan Kamil.
"Dalam surat edaran itu ditegaskan supaya lebih diutamakan perundingan antara pengusaha dengan pekerja namun besaran upahnya tidak boleh lebih rendah dari upah 2019," kata Muhamad Rizal, di Bandung, Rabu.
Dia mengatakan surat edaran tersebut menjamin kenaikan upah dan terkait besaran kenaikan upah hal itu menjadi bahan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja.
"Apabila sebuah perusahaan mampu memberikan upah berdasarkan hasil perundingan di atas upah saat ini, ya silahkan bebas saja kalau perusahaan mampu membayar upah sebesar yang dirundingkan itu," kata dia.
Sementara itu, pengamat perburuhan Saut Kristianus Manalu mengatakan surat edaran tersebut menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK 2020 dinilai sudah tepat.
Saut mengatakan bentuk surat edaran pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat sudah sesuai dengan konstruksi hukum.
"Sudah saya baca surat edaran gubernur terkait UMK 2020 yang dianggap dapat menjadi angin segar penetapan UMK dibicarakan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan langsung," kata dia.
"Harus ada perundingan dan perundingan tidak boleh menghancurkan upah yang selama ini telah diterima. Spirit hubungan industrial itu perundingan," kata dia.
Yang menjadi kewajiban gubernur yaitu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan hal itu pun sudah ditempuh Ridwan Kamil.
Sedangkan apabila UMK tidak ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 78/2015 maka hal itu tidak melanggar.
Lebih lanjut Saut mengatakan dengan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan UMK 2020 tidak boleh lebih rendah dibandingkan dengan UMK 2019 dan hal tersebut dianggap sebagai langkah tepat.
"Dengan penyerahan mekanisme pengupahan berdasarkan perundingan dalam skala lokal. Itu sudah tepat menyerahkan pada pekerja dan pengusaha. Kalau sudah melewati batas upah minimum, ya itu idealnya dirundingkan," kata dia.
"Tiap perusahaan itu memiliki kondisi kemampuan yang berbeda tingkat produktivitas pekerja yang berbeda," lanjut dia.
Dia menambahkan Gubernur Jabar juga menekankan kebijakan yang penting dengan memastikan UMK 2020 tidak boleh rendah dengan UMK 2019.
Dirinya menilai dengan menerapkan hal ini maka tidak ada kondisi penurunan upah pekerja seperti yang dikhawatirkan.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan UMP yang sudah berjalan cukup efektif menekan peluang disparitas upah dan dengan penekanan perundingan bipartite, maka pemerintah daerah tinggal memastikan perundingan bisa berjalan dengan baik.
"Kemudian adanya struktur dan skala upah ini bisa menjadi acuan dan transparansi yang membuat pekerja nyaman, pemerintah tetap mengawasi dengan fair dan memperhatikan kemampuan dari perusahaan,” ujarnya.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2020 naik jadi Rp1.810.351
Baca juga: Wagub Jabar terima aliansi buruh terkait UMK 2020
Surat edaran Gubernur Jabar soal UMK Jabar terobosan baru pengupahan
Kamis, 28 November 2019 12:30 WIB