Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Jabar tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Jumat, diketahui bahwa nilai UMK Jabar Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325 sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.
Dalam surat tersebut, Gubernur Emil mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan seperti Pemprov Jawa Barat menyetujui Rekomendasi besaran UMK Tahun 2020 yang diusulkan Bupati/Wali Kota.
Kemudian pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
"Ketiga bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh," kata dia.
Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
Pemprov Jabar juga mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk
menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
Pekerja, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan
kelangsungan usaha.
"Bagi Perusahaan yang sudah memiliki maupun belum memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat satu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama atau LKS Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah," kata dia.
Berikut daftar UMK 2020 di Provinsi Jawa Barat (Jabar):
1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10.Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11.Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12.Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13.Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14.Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15.Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16.Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17.Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18.Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19.Kabuaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20.Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21.Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22.Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23.Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24.Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25.Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26.Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27.Kota Banjar Rp1.831.884,83