Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2020 sebesar 8,52 persen menjadi Rp4.594.000 kepada Gubernur Jabar.
"Kami merekomendasikan UMK Karawang 2020 Rp4.594.000 atau naik 8.51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp4.234.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat Suroto di Karawang, Rabu.
Rekomendasi kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 568/74801 Disnakertrans Karawang dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ia menyampaikan kalau rekomendasi kenaikan UMK Karawang yang mencapai 8,51 persen itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Surat rekomendasi kenaikan UMK disampaikan ke Gubernur Jabar setelah disetujui dan ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
"Jadi itu baru rekomendasi dari kabupaten, yang menetapkan nanti gubernur," katanya.
Suroto mengimbau nantinya pihak perusahaan yang ada di Karawang mematuhi dan merealisasikan kenaikan UMK 2020 yang ditetapkan Gubernur Jabar.
Sementara itu, jika rekomendasi kenaikan UMK yang mencapai Rp4.594.000 itu ditetapkan gubernur, maka UMK Karawang tetap akan menjadi UMK terbesar dibandingkan dengan daerah lain seperti tahun ini.
Pada tahun 2019 ini UMK di Karawang mencapai Rp4.234.000.
Baca juga: Upah minimum kabupaten Bogor diusulkan jadi Rp4 juta
Baca juga: Upah minimum kabupaten Sukabumi 2020 diusulkan Rp3.028.531