Cianjur (ANTARA) - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menyegel peternakan tidak berizin di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, karena hingga kini peternakan ayam milik PT Indah Tunggal Alami tersebut belum melengkapi perizinan.
Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Heru Haerul Hakim pada wartawan Kamis, mengatakan penyegelan disertai pemasangan gembok dilakukan atas kesepakatan bersama satu hari sebelumnya.
"Pihak perusahaan masih menjalankan aktivitas, sehingga kami lakukan penyegelan. Sebelumnya sudah diberikan peringatan, namun hingga batas waktu tidak juga menempuh proses perizinan," katanya.
Menurut dia, penyegelan berlaku sampai perusahaan melengkapi perizinan, mulai dari IMB dan dokumen lainnya karena Satpol PP melakukan tindakan sudah sesuai dengan prosedur bukan untuk menghambat investasi.
"Cianjur terbuka luas untuk investor yang akan menjalankan berbagai bidang usaha dengan catatan proses izin harus ditempuh dan dilengkapi terlebih dulu sebelum beroperasi," katanya.
Humas PT Indah Tunggal Alami, Rahmat Lemos mengatakan pihaknya sudah memproses perizinan sejak satu tahun yang lalu sebelum perusahaan beroperasi, namun pemilik mempercayakan pada oknum di dinas yang sampai saat ini menghilang.
"Perusahaan tengah memproses kembali perizinan, tepatnya setelah Plt Bupati Cianjur mendatangi peternakan. Kami pasti akan proses perizinan sampai lengkap," katanya.
Namun, kata dia, pihaknya terkendala dengan kebijakan dinas yang meminta perusahaan untuk melengkapi berkas izin dari peternakan di dekatnya, sehingga proses pengajuan izin kembali terhambat.
"Hal ini sama saja menghambat investasi kecuali dinas memfasilitasi untuk izin ke peternakan lain. Kami tetap beroperasi karena puluhan ribu ayam yang ada di dalam kandang harus diurus kalau tidak bisa mati," katanya.
Baca juga: Plt Bupati Cianjur sidak dan segel peternakan ayam tak berizin
Baca juga: Satpol PP Cianjur tunggu rekomendasi untuk tutup peternakan tak berizin