Ibu rumah tangga pelaku penggelapan 62 unit mobil rental, Djeni Herilewie (39), nyaris menipu seorang pemodal asal Bandung, Jawa Barat, senilai Rp1,5 miliar.
"Dia itu (Djeni) mau cairkan uang di Bandung Rp1,5 miliar alasan 'sharing profit'. Itu terjadi sebelum kita tangkap di Cipinang pertengahan September kemarin," kata Kepala Unit 3 Ranmor Satreksrim Polrestro Jaktim, Iptu Wahyudi, di Jakarta, Selasa.
Selain terlibat dalam kasus penggelapan 62 unit mobil milik rental dan perusahaan pembiayaan kredit mobil, kata Wahyudi, Djeni juga menyasar modus penipuan uang tunai milik sejumlah korban.
Djeni dikenal oleh korbannya berprofesi sebagai panitia penyelenggara acara (EO) dalam setiap modus kejahatan dengan memanfaatkan kepiawaiannya melobi korban.
"Kita masih selidiki jenis usaha dari bagi hasil keuntungan yang dijanjikan Djeni kepada korbannya," katanya.
Selain menyasar korban penipuan uang di kawasan Bandung, Djeni juga dilaporkan terlibat kasus yang sama dengan sejumlah korban lainnya di wilayah Depok dan Cileungsi, Jawa Barat.
"Dia mengincar uang juga, TKP di Depok, Cileungsi, Bandung. Itu yang kita ketahui," katanya.
Polisi mencatat, tidak kurang dari Rp2,5 miliar dikantongi Djeni hasil penggelapan 62 unit mobil.
Atas perbuatannya, perempuan yang berstatus sebagai janda itu saat ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Selain terlibat dalam kasus penggelapan 62 unit mobil milik rental dan perusahaan pembiayaan kredit mobil, kata Wahyudi, Djeni juga menyasar modus penipuan uang tunai milik sejumlah korban.
Djeni dikenal oleh korbannya berprofesi sebagai panitia penyelenggara acara (EO) dalam setiap modus kejahatan dengan memanfaatkan kepiawaiannya melobi korban.
"Kita masih selidiki jenis usaha dari bagi hasil keuntungan yang dijanjikan Djeni kepada korbannya," katanya.
Selain menyasar korban penipuan uang di kawasan Bandung, Djeni juga dilaporkan terlibat kasus yang sama dengan sejumlah korban lainnya di wilayah Depok dan Cileungsi, Jawa Barat.
"Dia mengincar uang juga, TKP di Depok, Cileungsi, Bandung. Itu yang kita ketahui," katanya.
Polisi mencatat, tidak kurang dari Rp2,5 miliar dikantongi Djeni hasil penggelapan 62 unit mobil.
Atas perbuatannya, perempuan yang berstatus sebagai janda itu saat ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.