Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Lima orang lainnya, yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Agung ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Raden ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Chandra dan Hendra di Rutan Polda Metro Jaya serta Syahbuddin bersama Wan Hendri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Agung yang telah mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol itu, keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB.
Sebelumnya, Agung tiba di Gedung KPK, Senin (7/10) pukul 10.10 WIB, setelah dibawa melalui jalur darat dari Lampung dan langsung menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM oleh HWS pada WHN melalui RSY. HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10) malam.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara itu, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
"Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar," ujar Basaria.
Selanjutnya, KPK menjelaskan terkait proyek di Dinas PUPR.
"Selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY sejumlah total Rp440 juta," kata Basaria.
Sebelumnya, sejak 2014, kata dia, sebelum Syahbuddin menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat sebagai Bupati memberi syarat jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran "fee" sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
"Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara," kata Basaria.
Sebagai imbalan atau "fee", Chandra diwajibkan menyetor uang pada Agung melalui Syahbuddin dan Raden.
"AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September diduga AIM telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober diduga menerima Rp350 juta," ungkap Basaria.
Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itu yang ditemukan di rumah Raden, orang kepercayaan Bupati AIM.
"Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM," ujar Basaria pula.
Baca juga: Jaksa KPK tuntut mantan Dirut PLN Sofyan Basir 5 tahun penjara
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang