Bandung (ANTARA) - Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Al Ghifari Bandung Moch Zakaria berpendapat masyarakat akan tetap percaya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca disahkan revisi UU KPK oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
"Saya yakin masyarakat akan tetap percaya ke KPK pasca disahkannya Revisi UU KPK dan yang harus dilakukan saat ini adalah pihak-pihak terkait mulai dari membangun kembali trust dari masyarakat," kata Moch Zakaria dalam sebuah forum diskusi di Bandung, Jumat.
Dia mengatakan adanya KPK tidak terlepas dari munculnya "kepercayaan" dari masyarakat sehingga jika ada perubahan di tubuh lembaga antirasuah maka akan menimbulkan dampak yang akan menyita perhatian publik pula.
"Reaksi publik terkait revisi UU KPK itu merupakan sebuah respon yang wajar tetapi itu harus diperhatikan oleh pihak terkait karena negara kita ini demokratis," kata dia.
Zakaria menyarankan agar pihak terkait seperti eksekutif dan legislatif untuk memberikan informasi bahwa UU KPK direvisi demi perubahan ke arah yang lebih baik lagi bukan malah melemahkan lembaga tersebut.
"Jadi harus ada aspek informasi yang diberikan kepada masyarakat baik langsung dan tidak langsung. Secara langsung itu bisa melalui media massa. Perubahan ini (revisi UU KPK) hanya penguatan. Saya yakin perubahan ini adalah penguatan karena dari masing-masing harus ada itikad atau will, niatnya untuk kemajuan, kinerjanya lebih efektif, koordinasi lebih efektif," kata dia.
Menurut dia, anggapan revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan fungsi dan wewenang KPK maka hal tersebut keliru karena lembaga antirasuah tersebut berstatus ad hoc.
"Karena kalau itu untuk pelemahan KPK maka tanggung jadi, karena KPK itu kan ad hoc. Artinya posisi KPK itu bisa dibubarkan sewaktu-waktu karena ad hoc," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan jika ada pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang merasa kurang puas dengan revisi UU KPK maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal serupa juga diutarakan oleh Kepala Program Studi Administrasi Publik Fisip Universitas Pasundan Bandung Rudi Martiawan mengatakan eksekutif dan legislatif harus memberikan edukasi kepada publik tentang revisi UU KPK.
"Bentuk edukasi untuk publik, jadi publik diberikan penjelasan tentang perubahan dan dampak dari revisi UU KPK dan solusinya tanpa disusupi kepentingan yang lain," kata dia.