Bandung (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Jawa Barat (Jabar) di Bandung, pada Rabu (28/8) malam menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Ketiga perda inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut yaitu Perda tentang Perubahan APBD Jabar TA 2019, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Perda tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW Jabar tahun 2009-2029.
Tiga perda yang telah disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari.
Rapat paripurna yang digelar hingga pukul sebelas malam itu merupakan paripurna DPRD Jabar terakhir masa jabatan tahun 2014-2019.
Mulai pekan depan atau Senin (2/9) Ketua dan Anggota DPRD Jabar akan diisi wajah-wajah baru hingga 2024.
Gubernur Ridwan Kamil dalam pendapat akhir yang disampaikannya mengatakan, tiga perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam Badan Anggaran, Pansus DPRD dan Pemprov Jabar.
"Atas nama Pemprov Jabar kami ucapkan terima kasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi melakukan pencermatan, penajaman dan penyempurnaan sehingga pembahasan perda dapat diselesaikan," kata Emil.
Untuk selanjutnya, ketiga perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk dievaluasi.
"Setelah ditandatangani kini tibalah pada tahapan terkahir yaitu diserahkan ke Kemendagri dan DPR RI untuk dievaluasi," ujar Emil.
Ia menegaskan, sebagai pengemban aspirasi rakyat upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Jabar.
Dalam pengantar pidatonya Emil menyampaikan volume APBD Perubahan Jabar tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp39,18 triliun.
"Saya yakin sepenuhya sebagai pengemban aspirasi rakyat semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Jabar khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan," tutur Emil.
DPRD Jabar mengembalikan dua usulan raperda ke Pemprov Jabar karena dinilai perlu dikaji lagi lebih mendalam. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Keagamaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.
Sementara itu, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengungkapkan, raperda yang belum disahkan yaitu tentang pendidikan keagamaan harus diperbaiki dari aspek naskah akademik. Khusus Raperda Pendidikan Keagamaan harus menunggu undang-undang baru dari pemerintah pusat yang kini sedang dibahas bersama DPR RI.
"Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dikembalikan ke Pemprov Jabar sebagaimana laporan Pansus II karena harus diperbaiki dan perlu menunggu UU terkait yang sedang dibahas oleh DPR RI sebagai acuan dan penyesuasian terkait kewenangan provinsi," terang Ineu.
Ineu membeberkan alasan kenapa Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.
Menurutnya, raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024.