Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Warga Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dikagetkan oleh peristiwa penggeledahan petugas kepolisian kepada Klinik Aditama II yang kedapatan membuka praktik aborsi.
Salah seorang warga setempat, Nur Aisah (36) mengaku kaget saat melintas di depan klinik yang biasa ia jadikan rujukan untuk berobat itu didapati telah disegel petugas dengan garis polisi.
"Saya belum tahu, baru kali ini lewat ada garis polisi. Kaget ya kaget sih mas, biasanya kami juga kan berobat ke sini (Klinik Aditama II)," kata Aisah, Rabu.
Sepengetahuannya, kata dia, Klinik Aditama II hanya melayani pasien rawat jalan. Biasanya warga mengunjungi klinik ketika dalam keadaan demam dan sakit-sakit ringan lainnya.
"Kalau layani aborsi si saya enggak pernah dengar, baru tahu ini aja sih ya. Kalau untuk sakit pada umumnya ya lumayan obatnya ampuh," katanya.
Hal senada diungkapkan Misra (29) yang tidak menyangka klinik yang menjadi rujukan berobat dirinya dan keluarganya itu diamankan pihak kepolisian.
"Sudah kurang lebih enam bulan ini saya dan keluarga saya kalau sakit ringan selalu ke sini. Kami tidak tahu kalau ternyata di klinik ini menjalankan praktik aborsi, setahu saya klinik biasa seperti yang lainnya," kata Misra.
Diketahui pada Minggu (11/8) petugas kepolisian berhasil membongkar praktik aborsi di Klinik Aditama II yang berlokasi di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kapolsek Tambun, Komisaris Polisi Rahmat Sujatmiko mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat petugas terkait praktik aborsi yang dilakukan klinik tersebut.
Dari klinik tersebut petugas mengamankan empat orang masing-masing HM (25) pelaku aborsi, WS yang merupakan teman dekat HM, pemilik klinik HF, serta seorang bidan berinisial MPN.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku aborsi (HM) dikenakan pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Klinik aborsi Tambun ilegal, kata Dinkes Bekasi