Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat menyerahkan Kepala Desa Nagasari, Martam Wijaya (42) tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Hari ini kami serahkan tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan. Berkas perkara kami limpahkan sudah tahap satu," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, di Cikarang, Rabu.
Rizal menjelaskan Martam disangkakan kasus penyalahgunaan wewenang atas jabatannya selaku Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru.
"Kasus ini kami tangani sejak November tahun lalu," kata Rizal.
Saat itu, tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta uang sewa atas TKD sebesar dua kali lipat dari besaran normal setiap tahunnya.
"Setiap tahun disewa Rp15 juta, namun kepala desa baru tersebut meminta Rp30 juta dengan memberi tenggat waktu dan apabila tidak dipenuhi ia mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang yang merupakan TKD Nagasari," ujarnya pula.
Ancaman itu membuat pengelola pasar melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya, dan selanjutnya ditangani oleh Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa membenarkan penyerahan tersangka berikut barang bukti berkas perkara Kades Nagasari.
"Ya, benar, kami hanya melaksanakan secara prosedur, menerima berkas perkara penyidik. Sudah dinyatakan lengkap, nanti kami tindaklanjuti dengan penyerahan berkas ke pengadilan," kata Angga.
Angga menegaskan kasus yang menimpa oknum Kepala Desa Nagasari itu tidak ada kaitannya dengan kerugian negara.
"Tidak ada, tersangka memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala desa. Selama 20 hari ke depan kami akan membuat administrasinya untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya lagi.
Baca juga: Kejari periksa 20 pegawai DPRD Garut terkait dugaan korupsi
Baca juga: Kejari Cianjur musnahkan barang bukti dari 67 kasus selama semester I