Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pihaknya akan mempercepat upaya pembebasan lahan wakaf yang berada di proyek infrastruktur strategis lewat aturan baru dari Kementerian Agama.
"Kami telah mendapat kabar baik dari Kementerian Agama terkait percepatan pembebasan lahan sejumlah jalan tol dan proyek infrastruktur lain," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Jumat (14/6).
Iwa mengatakan Kementerian Agama telah memutuskan memperpendek birokrasi urusan pembebasan lahan wakaf di daerah.
"Jadi banyak madrasah maupun masjid yang terkena jalan tol. Dulu urusan akta wakaf atau ruislag, terkendala masalah regulasi sehingga waktunya bisa sampai dua tahun enggak selesai-selesai. Sekarang regulasinya sudah ada," kata dia.
Menurut dia dalam regulasi baru tersebut Kemenag memutuskan lahan wakaf hingga 5.000 meter akta wakaf atau keputusan ruislagnya cukup diputuskan setingkat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bukan lagi Menteri Agama.
"Sehingga keputusannya sudah bukan lagi oleh Menteri Agama tapi Kepala Kanwil Kementerian Agama," katanya.
Lebih lanjut Iwa mengatakan salah satu pembebasan lahan wakaf paling dekat menggunakan beleid baru ini ada di proyek Masjid Al Jabbar di Gedebage Kota Bandung.
"Aturan ini bisa segera diterapkan di proyek Masjid Terapung ada pembebasan tanah wakaf di sana," ujar Iwa.
Baca juga: Sekda lantik 177 pejabat fungsional Pemprov Jabar
Baca juga: Usulan uang saku DPRD Jabar naik dibahas Pemprov
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami telah mendapat kabar baik dari Kementerian Agama terkait percepatan pembebasan lahan sejumlah jalan tol dan proyek infrastruktur lain," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Jumat (14/6).
Iwa mengatakan Kementerian Agama telah memutuskan memperpendek birokrasi urusan pembebasan lahan wakaf di daerah.
"Jadi banyak madrasah maupun masjid yang terkena jalan tol. Dulu urusan akta wakaf atau ruislag, terkendala masalah regulasi sehingga waktunya bisa sampai dua tahun enggak selesai-selesai. Sekarang regulasinya sudah ada," kata dia.
Menurut dia dalam regulasi baru tersebut Kemenag memutuskan lahan wakaf hingga 5.000 meter akta wakaf atau keputusan ruislagnya cukup diputuskan setingkat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bukan lagi Menteri Agama.
"Sehingga keputusannya sudah bukan lagi oleh Menteri Agama tapi Kepala Kanwil Kementerian Agama," katanya.
Lebih lanjut Iwa mengatakan salah satu pembebasan lahan wakaf paling dekat menggunakan beleid baru ini ada di proyek Masjid Al Jabbar di Gedebage Kota Bandung.
"Aturan ini bisa segera diterapkan di proyek Masjid Terapung ada pembebasan tanah wakaf di sana," ujar Iwa.
Baca juga: Sekda lantik 177 pejabat fungsional Pemprov Jabar
Baca juga: Usulan uang saku DPRD Jabar naik dibahas Pemprov
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019