Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan uji tera alat-alat takar
sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di jalur mudik Lebaran 2019.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Purwakarta Wita Gusrianita, di Purwakarta, Jumat mengatakan, uji tera dilakukan untuk pengawasan pompa ukur di SPBU yang ada di jalur mudik.
Uji tera tersebut dilakukan bersama tim Pengawas Meterologi Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan.
"Jadi ini bentuk antisipasi kecurangan dalam pengisian bahan bakar minyak yang bisa merugikan masyarakat," kata dia.
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan uji tera di SPBU jalur mudik wilayah Purwakarta. Seperti SPBU wilayah Cikopo, dari empat pompa ukur yang ada, telah dilakukan pemeriksaan.
"Rata-rata masih di ambang batas wajar. Jadi dari SPBU yang kami awasi, hasil pengujiannya masih dalam batas kesalahan yang diizinkan," katanya.
Kesalahan yang diizinkan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.
Baca juga: Disiapkan pengaturan jalan arteri di Purwakarta selama arus mudik
Baca juga: Sidak, ditemukan buah-buahan busuk di minimarket di Purwakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di jalur mudik Lebaran 2019.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Purwakarta Wita Gusrianita, di Purwakarta, Jumat mengatakan, uji tera dilakukan untuk pengawasan pompa ukur di SPBU yang ada di jalur mudik.
Uji tera tersebut dilakukan bersama tim Pengawas Meterologi Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan.
"Jadi ini bentuk antisipasi kecurangan dalam pengisian bahan bakar minyak yang bisa merugikan masyarakat," kata dia.
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan uji tera di SPBU jalur mudik wilayah Purwakarta. Seperti SPBU wilayah Cikopo, dari empat pompa ukur yang ada, telah dilakukan pemeriksaan.
"Rata-rata masih di ambang batas wajar. Jadi dari SPBU yang kami awasi, hasil pengujiannya masih dalam batas kesalahan yang diizinkan," katanya.
Kesalahan yang diizinkan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.
Baca juga: Disiapkan pengaturan jalan arteri di Purwakarta selama arus mudik
Baca juga: Sidak, ditemukan buah-buahan busuk di minimarket di Purwakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019