Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur akan diberikan tepat waktu.
"Bahkan untuk penarikan gaji, kami sudah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk buka saat hari libur karena ada kekhawatiran terlambatnya pencairan THR dan gaji ke-13," katanya di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR, terutama pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur melalui Peraturan Daerah.
"Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut karena harus diatur dalam Perda, sehingga prosesnya akan panjang, namun pencairan tepat pada waktunya," kata Herman.
Ia menambahkan, pemkab sudah memasukkan dalam penganggaran tahun ini dan telah diperdakan sejak awal, sehingga pencairan THR dan gaji ke 13 tetap akan tepat waktu.
"Pencairan THR sesuai dengan instruksi pusat pada 24 Mei, sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada 1 Juni," katanya.
Untuk memperlancar pencairan tunjangan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk pencairan gaji ke-13 yang jatuh pada Sabtu (1/6) bank diminta untuk buka agar ASN tetap bisa mengambil haknya.
Baca juga: Pemprov Jabar minta perusahaan bayar THR tepat waktu
Baca juga: Pemprov Jabar siap kucurkan THR untuk honorer
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Bahkan untuk penarikan gaji, kami sudah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk buka saat hari libur karena ada kekhawatiran terlambatnya pencairan THR dan gaji ke-13," katanya di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR, terutama pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur melalui Peraturan Daerah.
"Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut karena harus diatur dalam Perda, sehingga prosesnya akan panjang, namun pencairan tepat pada waktunya," kata Herman.
Ia menambahkan, pemkab sudah memasukkan dalam penganggaran tahun ini dan telah diperdakan sejak awal, sehingga pencairan THR dan gaji ke 13 tetap akan tepat waktu.
"Pencairan THR sesuai dengan instruksi pusat pada 24 Mei, sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada 1 Juni," katanya.
Untuk memperlancar pencairan tunjangan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk pencairan gaji ke-13 yang jatuh pada Sabtu (1/6) bank diminta untuk buka agar ASN tetap bisa mengambil haknya.
Baca juga: Pemprov Jabar minta perusahaan bayar THR tepat waktu
Baca juga: Pemprov Jabar siap kucurkan THR untuk honorer
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019