Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat mengatakan pemerintah provinsi meminta kepada seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada pekerja yakni paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Pemprov Jabar sudah mengeluarkan himbauan agar seluruh pengusaha bisa membayarkan tepat waktu dengan kesadaran sendiri. Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan THR bagi pekerja," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Kamis.
Iwa mengatakan THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.
Menurut dia, ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.
"Sehingga jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi," ujarnya.
Sekda Iwa mengutip pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Akan tetapi, kata dia, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif dan sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Iwa berharap, tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR pun tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar.
Sehingga semua pihak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.
"Jadi kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya sih tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik," kata Iwa.
Baca juga: THR PNS cair 24 Mei
Baca juga: Disnakertrans Cianjur pastikan buruh terima THR tepat waktu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Pemprov Jabar sudah mengeluarkan himbauan agar seluruh pengusaha bisa membayarkan tepat waktu dengan kesadaran sendiri. Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan THR bagi pekerja," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Kamis.
Iwa mengatakan THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.
Menurut dia, ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.
"Sehingga jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi," ujarnya.
Sekda Iwa mengutip pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Akan tetapi, kata dia, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif dan sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Iwa berharap, tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR pun tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar.
Sehingga semua pihak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.
"Jadi kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya sih tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik," kata Iwa.
Baca juga: THR PNS cair 24 Mei
Baca juga: Disnakertrans Cianjur pastikan buruh terima THR tepat waktu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019