Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, meminta OPD terkait untuk menindaklanjuti ASN yang hadir dalam kampanye terakhir salah satu pasangan calon presiden di GBK-Jakarta, jika terbukti dikenakan sanksi tegas hingga pemecatan.

Bahkan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan jika ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena selama ini pihaknya selalu mengigatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis.

"Kami akan proses, sudah diinstruksikan ke Kesbangpol untuk mendalaminya, termasuk berkomunikasi dengan Bawaslu jika memang ada pelanggaran. Sanksi tegas akan kami jatuhkan," katanya di Cianjur, Selasa..

Jika terbukti terjadi pelanggaran, pemkab tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang hadir dalam kampanye Pemilu 2019. Pihaknya menekankan agar ASN lain di Pemkab Cianjur untuk tetap bersikap netral meskipun memiliki hak pilih.

Seperti dibertikan Aliansi Masyarakat Untuk Penegakkan Hukum (Ampuh) Cianjur, menyoroti adanya ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang hadir dalam kampanye akbar pasangan calon nomor urut 01, di Gelora Bunga Karno, Jakarta.

Presidium AMPUH, Yana Nurzaman, mengatakan, ASN berinisial PN yang merupakan Sekretaris di salah satu OPD di Pemkab Cianjur itu, seharusnya tidak hadir dalam kegiatan kampanye tersebut.

Berdasarkan pasal 2 hurup f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.

Dalam kehidupan kontestasi pilpres ini jelas ASN tidak boleh terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau pada tindakan keberpihakan.

Namun, PN membatah dengan sengaja hadir dalam kampanye akbar pasangan calon presiden itu. Dia berdalih diajak rekan-rekannya dan ditawari untuk memakai kaos serta ikut ke GBK.

Baca juga: Ampuh minta ASN Cianjur terlibat politik praktis dinonaktifkan

Baca juga: Bawaslu Cianjur tangani dua kasus ASN tidak netral


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019