Satpol PP bersama Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Cianjur, Jawa Barat, menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Mangunsarkoro serta kawasan Bojongmeron.
Hal tersebut gencar dilakukan sebagai upaya meningkatkan angka kunjungan dan meramaikan Pasar Induk Pasirhayam, Cianjur yang selama ini sepi ungkap Kepala Satuan Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Muzani Saleh di Cianjur Kamis.
"Penertiban terhadap PKL di Jalan Mangunsarkoro berawal dari laporan pedagang di Pasar Induk Pasirhayam terkait banyak pedagang yang berjualan di kawasan terlarang, sehingga menyebabkan pasar resmi sepi pembeli," katanya.
Penertiban terhadap PKL melibatkan beberapa instasi terkait seperti Diskoperindag, Dishub, PUPR, Dinas Perizinan dan Kepolisian untuk mencegah hal yang tidak diinginkan sekaligus melakukan pendataan.
"Karena kemungkinan PKL yang berjualan kaki lima memiliki kios di pasar induk, mereka yang terbukti berjualan ganda akan diberikan sanksi pengurus pasar. Penertiban akan menjadi agenda rutin karena sudah menjadi kesepakatan pemerintah," katanya.
Sementara Kepala Diskoperindag Cianjur, Himam Haris, mengatakan hampir 90 persen pedagang yang berjualan di kawasan Bojongmeron dan Jalan Mangunsarkoro, memiliki lapak di pasar induk, sehingga pihaknya akan memberikan sanksi pada pedagang tersebut.
"Kalau yang tercatat akan dijatuhi sanksi berupa teguran sampai pencabutan HPK. Tapi untuk di lapangan kami serahkan pada Satpol PP untuk menertibkan," katanya.
Sementara Iwan (38) seorang pedagang, mengatakan terpaksa berjualan ke tempat asal di Bojongmeron karena banyak pembeli yang datang tidak seperti di pasar induk yang hingga saat ini masih sepi.
"Saya sempat berjualan selama beberapa bulan di pasar induk, tapi sehari-hari pendapatan hanya cukup untuk ke rumah, tidak bisa menambah modal apalgi untung. Makanya saya berjualan di kaki lima di tengah kota," katanya.
Dia dan ratusan pedagang lainnya, menyatakan siap dipindahkan kembali ke pasar induk, dengan catatan janji pemerintah daerah untuk meramaikan pasar terbukti agar mereka dapat keuntungan dalam berusaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Hal tersebut gencar dilakukan sebagai upaya meningkatkan angka kunjungan dan meramaikan Pasar Induk Pasirhayam, Cianjur yang selama ini sepi ungkap Kepala Satuan Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Muzani Saleh di Cianjur Kamis.
"Penertiban terhadap PKL di Jalan Mangunsarkoro berawal dari laporan pedagang di Pasar Induk Pasirhayam terkait banyak pedagang yang berjualan di kawasan terlarang, sehingga menyebabkan pasar resmi sepi pembeli," katanya.
Penertiban terhadap PKL melibatkan beberapa instasi terkait seperti Diskoperindag, Dishub, PUPR, Dinas Perizinan dan Kepolisian untuk mencegah hal yang tidak diinginkan sekaligus melakukan pendataan.
"Karena kemungkinan PKL yang berjualan kaki lima memiliki kios di pasar induk, mereka yang terbukti berjualan ganda akan diberikan sanksi pengurus pasar. Penertiban akan menjadi agenda rutin karena sudah menjadi kesepakatan pemerintah," katanya.
Sementara Kepala Diskoperindag Cianjur, Himam Haris, mengatakan hampir 90 persen pedagang yang berjualan di kawasan Bojongmeron dan Jalan Mangunsarkoro, memiliki lapak di pasar induk, sehingga pihaknya akan memberikan sanksi pada pedagang tersebut.
"Kalau yang tercatat akan dijatuhi sanksi berupa teguran sampai pencabutan HPK. Tapi untuk di lapangan kami serahkan pada Satpol PP untuk menertibkan," katanya.
Sementara Iwan (38) seorang pedagang, mengatakan terpaksa berjualan ke tempat asal di Bojongmeron karena banyak pembeli yang datang tidak seperti di pasar induk yang hingga saat ini masih sepi.
"Saya sempat berjualan selama beberapa bulan di pasar induk, tapi sehari-hari pendapatan hanya cukup untuk ke rumah, tidak bisa menambah modal apalgi untung. Makanya saya berjualan di kaki lima di tengah kota," katanya.
Dia dan ratusan pedagang lainnya, menyatakan siap dipindahkan kembali ke pasar induk, dengan catatan janji pemerintah daerah untuk meramaikan pasar terbukti agar mereka dapat keuntungan dalam berusaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019