PT. Kereta Indonesia (KAI) Daop II, Jawa Barat, mencatat masih banyak pelintasan kereta api di Jalur Cianjur-Sukabumi-Ciranjang, Jawa Barat tanpa palang pintu perlintasan.
Wakil Pemimpin Daop II Bandung, Saridal pada wartawan Jumat, mengatakan perlintasan kereta api di sepanjang jalur Cianjur-Sukabumi dan Ciranjang ada yang resmi dan ilegal.
"Untuk di wilayah Cianjur terutama di jalan Desa masih banyak dijumpai perlintasan kerta api tanpa palang pintu atau penghalang," katanya.
Ia menjelaskan saat ini perlintasan kereta api yang resmi sudah menggunakan palang pintu, namun masih ada lima perlintasan resmi belum menggunakan palang pintu, namun dijaga petugas dari PT. KAI.
Sedangkan di sepanjang jalur Cianjur-Ciranjang-Sukabumi, masih banyak ditemukan perlintasan kereta ilegal, sehingga keberadaannya membahayakan pengguna jalan yang melintas.
"Perlintasan kereta yang ilegal itu bukanlah wewenang PT. KAI, namun kami akan melakukan koordinasi bersama pemerintah setempat agar membangunkan palang pintu," katanya.
Sementara terkait proses jalur reaktivasi Jalur Ciranjang-Padalarang, masih melalui tahan lelang. Sedang untuk peresmian jalur Cianjur- Ciranjang masih menunggu keputusan dari Dirjen Perhubungan.
"Semoga reaktivasi jalur Ciranjang-Padalarang dapat selesai pada tahun 2019 dan mudah-mudahan juga proses reaktivasi dapat dikerjakan tahun ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Wakil Pemimpin Daop II Bandung, Saridal pada wartawan Jumat, mengatakan perlintasan kereta api di sepanjang jalur Cianjur-Sukabumi dan Ciranjang ada yang resmi dan ilegal.
"Untuk di wilayah Cianjur terutama di jalan Desa masih banyak dijumpai perlintasan kerta api tanpa palang pintu atau penghalang," katanya.
Ia menjelaskan saat ini perlintasan kereta api yang resmi sudah menggunakan palang pintu, namun masih ada lima perlintasan resmi belum menggunakan palang pintu, namun dijaga petugas dari PT. KAI.
Sedangkan di sepanjang jalur Cianjur-Ciranjang-Sukabumi, masih banyak ditemukan perlintasan kereta ilegal, sehingga keberadaannya membahayakan pengguna jalan yang melintas.
"Perlintasan kereta yang ilegal itu bukanlah wewenang PT. KAI, namun kami akan melakukan koordinasi bersama pemerintah setempat agar membangunkan palang pintu," katanya.
Sementara terkait proses jalur reaktivasi Jalur Ciranjang-Padalarang, masih melalui tahan lelang. Sedang untuk peresmian jalur Cianjur- Ciranjang masih menunggu keputusan dari Dirjen Perhubungan.
"Semoga reaktivasi jalur Ciranjang-Padalarang dapat selesai pada tahun 2019 dan mudah-mudahan juga proses reaktivasi dapat dikerjakan tahun ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019