Cianjur (Antaranews Jabar) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Herman Suherman meminta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seratusan tenaga medis RSUD Pagelaran dikaji ulang.
"Saya hari ini sudah memerintahkan panitia semuanya harus kumpul, bagaimana cara pengkajiannya seperti apa tahapan pengkajiannya dilaksanakan atau tidak dan harus dibentuk tim," katanya di Cianjur, Kamis.
Ia menjelaskan, meskipun harus dilakukan rasionalisasi harus ada pengkajian ulang terhadap pemberhentian ratusan karyawan RSUD Pagelaran secara sepihak beberapa waktu lalu itu, berdasarkan apa dan tahapannya.
"Kami akan meminta tim pengkaji untuk menghasilkan cara-cara terbaik agar tidak ada yang dirugikan terkait dengan persoalan RSUD Pagelaran," katanya.
Tim pengkaji, menurut dia, harus dapat menghasilkan cara yang terbaik agar permasalahan tersebut menghasilkan solusi dengan mengacu pada peraturan yang tetap harus dilaksanakan.
"Pengkajian akan dilakukan berdasarkan hasil dari audiensi bersama beberapa perwakilan karyawan RSUD Pagelaran yang terkena PHK. Harus ada solusi dari kajian yang saat ini menjadi polemik sepihak," katanya.
Sedangkan, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Dedy Toser, mengatakan keputusan PHK secara sepihak harus segera dibatalkan dan langsung melakukan pembentukan panitia khusus rasionaliasi.
"Harus ada pembentukan panitian khusus yang indipenden melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawasda, Inspektorat, BKPPD dan melibatkan dari pihak diluar yang dinilai dapat memberikan solusi," katanya.
Pihaknya menegaskan, mendukung penuh sistem rasionalisasi yang dilakukan RSUD Pagelaran, namun yang dipersoalkan saat ini, mekanisme pemberhentian yang sangat tidak jelas.
Baca juga: Direktur RSUD Pagelaran diperiksa Kejari Cianjur
Baca juga: Sekda dan OPD kaji pemberhentian karyawan RSUD Pagelaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Saya hari ini sudah memerintahkan panitia semuanya harus kumpul, bagaimana cara pengkajiannya seperti apa tahapan pengkajiannya dilaksanakan atau tidak dan harus dibentuk tim," katanya di Cianjur, Kamis.
Ia menjelaskan, meskipun harus dilakukan rasionalisasi harus ada pengkajian ulang terhadap pemberhentian ratusan karyawan RSUD Pagelaran secara sepihak beberapa waktu lalu itu, berdasarkan apa dan tahapannya.
"Kami akan meminta tim pengkaji untuk menghasilkan cara-cara terbaik agar tidak ada yang dirugikan terkait dengan persoalan RSUD Pagelaran," katanya.
Tim pengkaji, menurut dia, harus dapat menghasilkan cara yang terbaik agar permasalahan tersebut menghasilkan solusi dengan mengacu pada peraturan yang tetap harus dilaksanakan.
"Pengkajian akan dilakukan berdasarkan hasil dari audiensi bersama beberapa perwakilan karyawan RSUD Pagelaran yang terkena PHK. Harus ada solusi dari kajian yang saat ini menjadi polemik sepihak," katanya.
Sedangkan, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Dedy Toser, mengatakan keputusan PHK secara sepihak harus segera dibatalkan dan langsung melakukan pembentukan panitia khusus rasionaliasi.
"Harus ada pembentukan panitian khusus yang indipenden melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawasda, Inspektorat, BKPPD dan melibatkan dari pihak diluar yang dinilai dapat memberikan solusi," katanya.
Pihaknya menegaskan, mendukung penuh sistem rasionalisasi yang dilakukan RSUD Pagelaran, namun yang dipersoalkan saat ini, mekanisme pemberhentian yang sangat tidak jelas.
Baca juga: Direktur RSUD Pagelaran diperiksa Kejari Cianjur
Baca juga: Sekda dan OPD kaji pemberhentian karyawan RSUD Pagelaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019