Cianjur (Antaranews Jabar) - Direktur RSUD Cianjur, Jawa Barat, dr Awie Darwizar diperiksa Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, terkait penyalahgunaan wewenang dan insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Mali Daan pada wartawan Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD Pagelaran selama dua jam terkait laporan LSM Gembok Cianjur.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan hari ini," katanya.

Namun Mali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang nomor satu di RSUD Pagelaran yang beberapa waktu lalu memberhentikan seratusan tenaga medis secara sepihak itu.

Sementara Yudi Junadi SH kuasa hukum dr Awie Darwizar, membenarkan pemeriksaan terhadap klienya oleh Kejari Cianjur, terkait laporan insentif jasa pelayanan, namun pemeriksaan ditunda sampai besok hari.

"Klien kami dimintai keterangan terkait renumisasi atau insentif jasa pelayanan. Pemeriksaan ditunda esok hari setelah ada aksi unjukrasa ke Kejari Cianjur," katanya. 

Seperti diberitakan, Direktur RSUD Pagelaran, Cianjur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, terkait insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen oleh LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur.

Pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembangian hasil tarif layanan yang ditetapkan 1 Agustus.

Terlampir dari 100 persen pendapatan dibagi dua, untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen.

Dari 60 persen jasa pelayanan, kembali dibagi dua untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.

Baca juga: Sekda dan OPD kaji pemberhentian karyawan RSUD Pagelaran

Baca juga: RSUD Pagelaran berhentikan sepihak seratusan tenaga medis honorer
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019