Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil meraih kategori "baik" dalam dalam Laporan Monitoring Tindak Lanjut Pengawasan Kearsipan Tahun 2018 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Alhamdulillah, kemarin Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat peringkat ke dua dari 34 Provinsi di Indonesia, dengan kategori `baik`," kata Iwa Karniwa dalam siaran persnya, Kamis.

Selain provinsi, ada juga Kelompok Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kategori "baik" diberikan pada tiga kabupaten/kota di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor Rakor ini dibuka Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan dihadiri oleh 723 peserta dari seluruh Jawa Barat.

Selanjutnya Iwa sangat berharap kearsipan di Pemprov Jawa Barat dan Kabupaten/kota pun mempunyai predikat kategori "sangat baik" sehingga mampu menyamai bahkan mengalahkan provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia.

Iwa mengimbau pada seluruh OPD maupun kabupaten/kota di Jawa Barat untuk terus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya arsip dan melakukan tata kelola dengan baik. Apalagi di era digitalisasi sekarang ini bukan hanya menyimoan secara fisik namun secara digital pun bisa.

"Adapun langkah-langkah menuju kategori `sangat baik` dengan mendokumentasikan semua aktivitas dan disimpan secara rapi. Karena nantinya jika dibutuhkan akan mudah dicari dengan cepat dan tepat," kata Iwa.

"Inilah tata cara kelola yang baik, yang akan kita terapkan di Jawa Barat," lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Rini Widyantini, mengatakan pengelolaan arsip merupakan salah satu yang penting dan fundamental dalam melakukan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Pencataan informasi yang dihasilkan administrasi pemerintahan sudah seharusnya mengikuti kaidah dan prinsip kearsipan," katanya.

Sehingga, tutur Rini, arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi digunakan juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan, baik yang bersifat teknis maupun strategis sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Kearsipan.

Selain itu Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan menjelaskan, peran ANRI yaitu memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan.

ANRI telah melakukan pengawasan kearsipan sejak tahun 2016 dan akan terus berlanjut dari tahun ke tahun. Menurutnya, rakor ini dipandang penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kualitas negara melakukan kearsipan dimasing-masing lembaga dan pemerintah daerah.

Hal tersebut dilakukan pasca dilakukan pengawasan kearsipan. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, di mana nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) senantiasa berupaya untuk menyampaikan nilai tersebut setiap tahun sebagai bahan evaluasi Reformasi Birokrasi di masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Mustari menjelaskan hasil monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan tahun 2018 di 34 kementerian menunjukkan perkembangan. Diantaranya sebanyak tiga kementerian (sembilan persen) kategori "sangat baik", 17 kementerian (50 persen) kategori "baik", sembilan kementerian (26 persen) kategori "cukup" empat kementerian (12 persen) kategori "kurang" dan masih ada satu kementerian (tiga persen) kategori "buruk".

Selanjutnya, hasil pengawasan kearsipan pemerintah daerah tahun 2017 untuk provinsi belum ada yang memiliki kategori "Sangat Baik". Namun tujuh provinsi (21 persen) kategori "baik", enam provinsi (18 persen) kategori "cukup", lima provinsi (15 persen) kategori "kurang" dan 16 provinsi (43 persen) kategori "buruk".

Untuk kabupaten/kota juga belum ada yang mempunyai predikat kategori "sangat baik". Diantaranya delapan kabupaten/kota (dua persen) kategori "baik", 31 kabupaten/kota (tiga persen) kategori "cukup", 47 kabupaten/kota (sembilan persen) kategori "kurang" dan 422 kabupaten/kota (83 persen) kategori "buruk".

Sedangkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2018 untuk pemerintah daerah provinsi terdapat satu provinsi (tiga persen) yang memiliki kategori "sangat baik". Kemudian 11 provinsi (32 persen) kategori "baik", enam provinsi (18 persen) kategori "cukup", enam provinsi (18 persen) kategori "kurang" dan masih ada 10 provinsi (29 persen) kategori "buruk".

Sedangkan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota belum ada yang mendapatkan penilaian "Sangat Baik". Untuk 33 kabupaten/kota (enam persen) kategori "baik", 81 kabupaten/kota (16 persen) kategori "cukup", 63 kabupaten/kota (12 persen) kategori "kurang" dan 331 kabupaten/kota (65 persen) kategori.

Baca juga: Ombudsman RI apresiasi program layad rawat

Baca juga: Absensi ASN Pemprov Jabar cara swafoto masih ujicoba



 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019