Cianjur (Antaranews Jabar) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur telah menerapkan permohonan perizinan berbasis online dan tidak lagi menerima permohonan secara manual.

"Pelayanan tidak lagi diajukan dengan berkas, tinggal mengunggah (upload) dokumen melalui situs resmi dinas. Ini sudah berjalan sejak satu tahun terakhir," kata Kasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan, Superi Faizal di Cianjur, Senin.

Beberapa pelayanan harus diproses secara online seperti izin mendirikan bangunan (IMB), sedang untuk pelayanan lain seperti jalan masuk dan beberapa izin lainnya masih secara manual dengan menggunakan berkas.

"Ada yang sudah online dan ada yang masih manual, hal tersebut diatur dalam regulasi dari pusat. Kami sudah mendorong semua pihak mengurus perizinan secara online," katanya.

Meskipun hingga saat ini, pihaknya masih banyak menerima pengajuan berkas secara manual, namun sebagian besar dalam bentuk dokumen yang diberikan sebagai pelengkap dari dokumen yang sudah diunggah di pendaftaran online.

"KaLau ada kekurangan namun sudah terlebih dulu di-upload, maka perubahannya harus diberikan secara manual, tidak dapat diubah ke website. Sehingga pengurusan perizinan harus lengkap," katanya.

Setelah dilakukan secara online, tambah dia, pihaknya tinggal melakukan proses dan verifikasi. Namun untuk daerah tertentu yang susah jaringan dan terkendala pengunggahan, dapat dilakukan secara manual.

Pihaknya memastikan dengan sistem pengajuan izin secara online dapat menekan keberadaan calon perizinan karena mereka tidak dapat lagi bermain karena sudah langsung secara online.

"Kami menjamin tidak ada lagi praktek percaloan karena semua sudah tersistem dan penerimaan sudah ada di bagian depan kantor," katanya.

Baca juga: Panen perdana padi Pandawangi di Cugenang Cianjur

Baca juga: Siswa SDN Jayamekar belajar di bawah ancaman atap ambruk

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019