Cianjur (Antaranews Jabar) - PHRI Cianjur, Jawa Barat, menilai hotel menunggak pajak karena berbagai faktor salah satunya kalah bersaing dengan hotel baru di kawasan tersebut dan menurunnya angka kunjungan.

"Kami selalu mengimbau pengelola hotel untuk tidak menunggak pajak, meskipun saat ini tingkat hunian hotel terutama hotel yang sudah lama berdiri berkurang drastis," kata Ketua PHRI Cianjur, Nano Indra Praja kepada wartawan Jumat.

Selama ini, ungkap dia, PHRI hanya sebatas melakukan imbauan terhadap pengelola hotel dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, meskipun tidai pernah memiliki data dari dinas terkait perihal penunggak pajak.

"Selama ini dari dinas terkait belum memberikan informasi terkait adanya hotel yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Kami selama ini hanya mengigatkan, tanpa dapat intervensi lebih dalam," katanya.

Ia menjelaskan saat ini bisnis hotel terus menurun, terutama hotel yang sudah lama berdiri, sebagian besar tergeser dengan keberadaan hotel baru dengan berbagai fasilitas dan harga bersaing yang lebih menarik minat pengunjung.

Pihaknya mencatat tidak sedikit hotel yang gulung tikar atau tetap bertahan dengan risiko minus atau hanya cukup untuk menutuppi biaya operasional, sehingga ketika akhir tahun mereka kesulitan untuk membayar pajak.

Terkait upaya membangkitkan kembali hotel dan kunjungan wisatawan, pihaknya akan membentuk badan promosi pariwisata daerah yang nantinya akan bekerjasama dengan Pemkab Cianjur.

"Harapan kami dengan adanya promosi bersama dengan pemerintah daerah dapat meningkatkan kembali angka kunjungan ke wilayah Puncak-Cianjur, agar roda perekonomian kembali hidup dan meningkat, sehingga pengusaha dapat membayar pajak dengan lancar," katanya.

Seperti diberitakkan BPPD Cianjur mencatat Hotel Yasmin di Keecamatan Cipanas, menunggak pajak hingga belasan miliar, sehingga hotel tersebut terancam sanksi tegas hingga penyitaan yang dapat dilakukan negara.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah BPPD Cianjur, Hendra Wira Wiharja, mengatakan, Hotel Yasmin yang berada di kawasan Cianjur utara tersebut sudah menunggak pajak sejak 2011 hingga sekarang.

Baca juga: Hotel Yasmin Cipanas tunggak pajak Rp12 m

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019