Cirebon (Antaranews Jabar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Jawa Barat, menjaring 67 pelanggar Peraturan Daerah tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan minumanan beralkohol dengan jumlah denda mencapai Rp234 juta.
"Sepanjang tahun 2014 hingga 2018, sedikitnya 67 pelanggar Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang terjaring," kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan di Cirebon, Jumat (4/1).
Selama periode tersebut, lanjut Andi, sebanyak 31.029 botol minuman beralkohol berbagai merek juga disita.
Selain itu, Satpol PP juga menyita 107 botol ciu dan 847 liter tuak. Namun, tidak butuh waktu lama bagi pihaknya untuk memusnahkan barang bukti tindak pelanggaran perda itu.
"Para pelanggar itu langsung diproses persidangan dan dikenai denda," ujarnya.
Ia menyebutkan dari 67 pelanggar perda tersebut, denda yang dikumpulkan oleh Satpol PP sebanyak RP234.450.000.
"Denda yang terkumpul sebanyak itu disetorkan ke kas negara," katanya.
Baca juga: Muspika amankan puluhan botol minuman keras
Baca juga: Polisi gerebek pabrik miras oplosan di Cirebon
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Sepanjang tahun 2014 hingga 2018, sedikitnya 67 pelanggar Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang terjaring," kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan di Cirebon, Jumat (4/1).
Selama periode tersebut, lanjut Andi, sebanyak 31.029 botol minuman beralkohol berbagai merek juga disita.
Selain itu, Satpol PP juga menyita 107 botol ciu dan 847 liter tuak. Namun, tidak butuh waktu lama bagi pihaknya untuk memusnahkan barang bukti tindak pelanggaran perda itu.
"Para pelanggar itu langsung diproses persidangan dan dikenai denda," ujarnya.
Ia menyebutkan dari 67 pelanggar perda tersebut, denda yang dikumpulkan oleh Satpol PP sebanyak RP234.450.000.
"Denda yang terkumpul sebanyak itu disetorkan ke kas negara," katanya.
Baca juga: Muspika amankan puluhan botol minuman keras
Baca juga: Polisi gerebek pabrik miras oplosan di Cirebon
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019