Indramayu (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menggerebek sebuah gudang minuman keras dengan menyita 3.261 botol berbagai merek, serta menyita satu unit kendaraan roda empat yang membawa 1.000 liter tuak.
"Kita gerebek satu gudang yang menyimpan dan menjual minuman keras," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis.
Menurut Yoris, dari gudang penyimpanan minuman keras tersebut, pihaknya menyita 3.261 botol dari tersangka ARF (29).
Gudang penyimpanan tersebut, lanjut Yoris, terdapat di Karangampel, Kabupaten Indramayu. Saat ini pelaku dalam penyelidikan Satnarkoba.
"Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Indramayu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Tidak hanya gudang minuman keras, Polres Indramayu juga menyita 1.000 liter tuak yang dibawa oleh DNL (39).
Tuak tersebut lanjut Yoris, dibawa oleh tersangka dari Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan akan diedarkan di Indramayu.
"Tuak yang kami sita 1.000 liter dan akan diedarkan di Kabupaten Indramayu," katanya.
Para tersangka kata Yoris, melanggar Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Indramayu dan diancam dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Kasus begal di Indramayu turun drastis
Baca juga: SBMI Indramayu terima 54 aduan masalah TKI selama 2018
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kita gerebek satu gudang yang menyimpan dan menjual minuman keras," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis.
Menurut Yoris, dari gudang penyimpanan minuman keras tersebut, pihaknya menyita 3.261 botol dari tersangka ARF (29).
Gudang penyimpanan tersebut, lanjut Yoris, terdapat di Karangampel, Kabupaten Indramayu. Saat ini pelaku dalam penyelidikan Satnarkoba.
"Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Indramayu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Tidak hanya gudang minuman keras, Polres Indramayu juga menyita 1.000 liter tuak yang dibawa oleh DNL (39).
Tuak tersebut lanjut Yoris, dibawa oleh tersangka dari Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan akan diedarkan di Indramayu.
"Tuak yang kami sita 1.000 liter dan akan diedarkan di Kabupaten Indramayu," katanya.
Para tersangka kata Yoris, melanggar Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Indramayu dan diancam dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Kasus begal di Indramayu turun drastis
Baca juga: SBMI Indramayu terima 54 aduan masalah TKI selama 2018
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019