Indramayu (Antaranews Jabar) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, selama tahun 2018 menerima aduan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 54 perkara.

"Ada berbagai masalah yang kami terima selama 2018 dan tercatat pengaduan ke kita sebanyak 54 aduan," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Rabu.

Menurut Juwarih, aduan kepada SBMI itu sangat beragam, mulai dari hilang kontak, penganiayaan, tidak digaji, penempatan tidak sesuai prosedur, meninggal dunia dan beberapa kasus lainnya.

Dari jumlah 54 kasus yang diadukan ke SBMI Cabang Indramayu selama 2018, lanjut Juwarih, terbanyak yaitu aduan terkait penempatan yang tidak sesuai prosedur sebanyak 12 perkara.

Sedangkan untuk aduan yang selesai ditangani selama 2018 ada 24 aduan dan yang masih dalam proses sebanyak 25 aduan.

"Sisanya dua aduan mengalami buntu dan tiga lainnya batal," ujarnya.

Baca juga: 12 tahun hilang kontak, TKW Indramayu ditemukan KBRI Yordania

Baca juga: TKW Indramayu di Arab Saudi tidak ada kontak 16 tahun

Juwarih menambahkan untuk negara yang TKW nya sering melakukan pengaduan yaitu Arab Saudi sebanyak 15 aduan disusul Taiwan dengan 13 aduan, Yordania tujuh.

Kemudian Korea Selatan dengan lima aduan, Abu Dhabi empat pengaduan, Malaysia tiga, Singapura dan Irak dua pengaduan.

"Sisanya TKI yang berasal dari Suriah, Kuwait dan Qatar yang masing-masing ada satu aduan," tuturnya.

Sementara apabila dibandingkan dengan tahun 2017, maka pengaduan yang dilayangkan ke SBMI Cabang Indramayu mengalami peningkatan.

"Ada kenaikan. Di tahun 2017 data pengaduan yang masuk ke SBMI Indramayu 39 kasus, sedangkan di 2018 terdapat 54 kasus aduan," katanya.

Baca juga: 15 tahun ditahan majikan Arab Saudi, TKW akhirnya pulang ke Indramayu

Baca juga: Jabar akan kaji moratorium pengiriman TKW

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019