Majalengka (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, berhasil membekuk empat pelaku pencurian gudang sarang burung walet dengan menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan.
"Ada empat tersangka yang kami amankan, mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Ke empat tersangka yang dibekuk oleh Satreskrim Polres Majalengka lanjut Mariyono, masing-masing berinisial TG (41), RD (47) yang berasal dari Majalengka serta RN (45), SI (19) dari Indramayu.
Dia menjelaskan para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk kedalam tempat sarang burung walet dan mengambil semuanya.
"Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta dan langsung melapor ke kami terkait kasus pencurian itu," ujarnya.
Baca juga: Polres Majalengka musnahkan 2.756 botol minuman keras
Baca juga: Polres Majalengka bekuk dua pemalsu STNK
Dari hasil pengembangan sementara para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan sarang walet sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Majalengka.
Mariyono menambahkan dari kasus tersebut pihaknya menyita berbagai barang yang dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya lima buah HP, satu unit kendaraan roda empat, kunci leter T dan lainnya.
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana," katanya.
Baca juga: Polisi Majalengka galang dana untuk korban tsunami
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ada empat tersangka yang kami amankan, mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Ke empat tersangka yang dibekuk oleh Satreskrim Polres Majalengka lanjut Mariyono, masing-masing berinisial TG (41), RD (47) yang berasal dari Majalengka serta RN (45), SI (19) dari Indramayu.
Dia menjelaskan para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk kedalam tempat sarang burung walet dan mengambil semuanya.
"Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta dan langsung melapor ke kami terkait kasus pencurian itu," ujarnya.
Baca juga: Polres Majalengka musnahkan 2.756 botol minuman keras
Baca juga: Polres Majalengka bekuk dua pemalsu STNK
Dari hasil pengembangan sementara para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan sarang walet sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Majalengka.
Mariyono menambahkan dari kasus tersebut pihaknya menyita berbagai barang yang dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya lima buah HP, satu unit kendaraan roda empat, kunci leter T dan lainnya.
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana," katanya.
Baca juga: Polisi Majalengka galang dana untuk korban tsunami
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019