Majalengka (Antaranews Jabar) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, membekuk dua pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan menyita barang bukti 10 mobil dan 13 sepeda motor berbagai merek.

"Kami membekuk dua orang pelaku berinisial UGS (43) warga Majalengka dan SN (39) warga Cianjur, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono di Majalengka, Selasa.

Mariyono mengatakan awal terbongkarnya kasus pemalsuan STNK itu, pihak Kepolisian menyita satu unit Mitsubishi colt T 120 SS, tahun 2013, warna hitam dengan nomor Polisi terpasang D-8209-ACD, yang diduga menggunakan STNK palsu.

Setelah dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi Sambara, ternyata benar bahwa STNK kendaraan tersebut tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam kendaraan.

"Setelah kami cek, ternyata nomor polisi kendaraan yang diamankan dan STNK tidak sesuai atau palsu," tuturnya.

Dengan dasar tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pengecekan semua surat-surat kendaraan yang berada ditangan pelaku UGS tenyata semuanya palsu.
 
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono enunjukkan kendaran sepeda motor dan mobil yang terjerat hukum karena memiliki STNK palsu, Selasa. (Foto Antara Jabar/Khaerul Izan)


Pelaku UGS, kata Mariyono mengaku bekerja sama dengan SN untuk melakukan pemalsuan surat-surat tersebut.

"Sedangkan untuk kendaraan yang STNK nya itu palsu merupakan kendaraan `leasing` dan akan dijual kembali," ujarnya.

Mariyono menambahkan dari kedua pelaku, pihak polisi menyita sebanyak 13 sepeda motor, 10 unit mobil, 11 STNK motor palsu dan tiga STNK mobil palsu.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus pemalsuan STNK. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018