Bandung (Antaranews Jabar) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) berharap saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2019 semua dasar hukum untuk memimpin provinsi ini 5 tahun ke depan sudah menjadi peraturan daerah.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (13/12), Emil menyampaikan pendapat akhirnya dalam persetujuan bersama terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda).
Pendapat akhir yang disampaikan oleh gubernur tersebut, di antaranya terkait dengan Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 sampai dengan 2050, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d. 2038.
Gubernur menjelaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d. 2050 dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d. 2038 juga telah mendapat persetujuan substantif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga semua tahapan telah dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan bahwa fasilitasi terhadap raperda oleh Kementerian Dalam Negeri, di antaranya berupa pembinaan, seperti pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama, serta monitoring yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap provinsi.
Selain itu, kata dia, dilakukan terhadap materi muatan raperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Jabar dengan DPRD guna menghindari pembatalan.
Pada tahap berikutnya, raperda akan disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register, kemudian ditetapkan, lalu diundangkan menjadi peraturan daerah (perda).
Untuk Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d. 2038 telah melalui tahapan pembahasan dan pencermatan di tingkat Pansus.
Materi Teknis
Selain itu, juga telah dilakukan penelaahan kesesuaian materi teknis dokumen final RZWP-3-K Provinsi Jawa Barat dengan muatan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Raperda ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Oleh karena itu, seluruh tahapan penyusunan RZWP-3-K telah dilakukan," katanya.
Sebelum raperda ini ditetapkan menjadi perda, kata Emil, terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat, Gubernur mengatakan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Menurut Gubernur, masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan adalah para pemangku kepentingan yang terdiri atas akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
RPJPD Provinsi Jabar, kata Gubernur Emil, harus memperhatikan dan menelaah perkembangan isu global dan nasional, seperti isu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), isu lingkungan hidup, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 s.d. 2025, dan penelaahan RTRW Provinsi Jawa Barat 2009 s.d. 2029.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan RPJPD harus berpedoman pada RTRW. Oleh karena itu, lanjut Gubernur, diperlukan kegiatan penelaahan RTRW untuk menjamin agar arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPD dan RPJMD selaras atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW.
Penelahaan RTRW, lanjut dia, dengan cara menelaah rencana struktur ruang, menelaah rencana pola ruang, dan menelaah indikasi program pemanfaatan ruang.
Selain itu, juga perlu ditambahkan bahwa program pemanfaatan ruang merupakan program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan, baik di pusat maupun di daerah secara terpadu.
Di samping itu, dalam penyusunan RPJPD perlu juga menelaah RPJPN dan RPJPD daerah lain serta penelaahan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang bertujuan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (13/12), Emil menyampaikan pendapat akhirnya dalam persetujuan bersama terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda).
Pendapat akhir yang disampaikan oleh gubernur tersebut, di antaranya terkait dengan Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 sampai dengan 2050, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d. 2038.
Gubernur menjelaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d. 2050 dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d. 2038 juga telah mendapat persetujuan substantif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga semua tahapan telah dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan bahwa fasilitasi terhadap raperda oleh Kementerian Dalam Negeri, di antaranya berupa pembinaan, seperti pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama, serta monitoring yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap provinsi.
Selain itu, kata dia, dilakukan terhadap materi muatan raperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Jabar dengan DPRD guna menghindari pembatalan.
Pada tahap berikutnya, raperda akan disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register, kemudian ditetapkan, lalu diundangkan menjadi peraturan daerah (perda).
Untuk Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d. 2038 telah melalui tahapan pembahasan dan pencermatan di tingkat Pansus.
Materi Teknis
Selain itu, juga telah dilakukan penelaahan kesesuaian materi teknis dokumen final RZWP-3-K Provinsi Jawa Barat dengan muatan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Raperda ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Oleh karena itu, seluruh tahapan penyusunan RZWP-3-K telah dilakukan," katanya.
Sebelum raperda ini ditetapkan menjadi perda, kata Emil, terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat, Gubernur mengatakan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Menurut Gubernur, masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan adalah para pemangku kepentingan yang terdiri atas akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
RPJPD Provinsi Jabar, kata Gubernur Emil, harus memperhatikan dan menelaah perkembangan isu global dan nasional, seperti isu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), isu lingkungan hidup, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 s.d. 2025, dan penelaahan RTRW Provinsi Jawa Barat 2009 s.d. 2029.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan RPJPD harus berpedoman pada RTRW. Oleh karena itu, lanjut Gubernur, diperlukan kegiatan penelaahan RTRW untuk menjamin agar arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPD dan RPJMD selaras atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW.
Penelahaan RTRW, lanjut dia, dengan cara menelaah rencana struktur ruang, menelaah rencana pola ruang, dan menelaah indikasi program pemanfaatan ruang.
Selain itu, juga perlu ditambahkan bahwa program pemanfaatan ruang merupakan program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan, baik di pusat maupun di daerah secara terpadu.
Di samping itu, dalam penyusunan RPJPD perlu juga menelaah RPJPN dan RPJPD daerah lain serta penelaahan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang bertujuan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018