Garut (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut menertibkan berbagai jenis alat peraga kampanye para calon presiden/wakil presiden dan calon anggota legislatif yang terpasang di kawasan perkotaan, Selasa.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Penindakan Asep Nurjaman mengatakan, seluruh atribut yang ditertibkan di antarnya spanduk, baliho, billboard, dan umbul-umbul yang dipasang di tempat terlarang.

"Kami sudah melihat banyak APK yang dipasang di tempat yang dilarang berdasarkan undang-undang," katanya.

Ia menuturkan, alat peraga kampanye yang ditertibkan terdiri atas para calon presiden, anggota DPRD tingkat Kabupaten Garut, Provinsi Jabar dan pusat yang dinilai telah melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye.

Sebelumnya, lanjut dia, Bawaslu Garut telah memberitahukan dan peringatan kepada peserta pemilu dan tim kampanye untuk menertibkan seluruh atribut kampanyenya yang dinyatakan telah melanggar peraturan kampanye.

"Kami sudah memberikan peringatan terlebih dahulu, selanjutnya kami melakukan eksekusi berkoordinasi dengan Satpol PP," katanya.

Ia menyampaikan, atribut kampanye yang tidak boleh dipasang itu seperti sekitar lingkungan pendidikan, tempat ibadah, kompleks pemerintahan, tempat pemakaman umum, dan di pohon.

"APK boleh dipasang di tempat umum, kecuali di lembaga pendidikan, terus tempat ibadah termasuk halamannya itu tidak boleh," katanya.

Ia menambahkan, penertiban atribut kampanye itu akan dilakukan secara berkelanjutan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Garut yang memiliki kewenangan sebagai eksekutor.

Tim kampanye maupun calon legislatif, kata dia, dipersilakan jika ingin mengambil kembali alat peraga kampanyenya tersebut.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018