Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir, ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Betul, tersangka diserahkan ke kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi, Senin.

Selain sekda, polisi juga melimpahkan delapan tersangka lainnya yakni Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.

Selain itu, PNS di Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan

Sejumlah barang bukti turut diserahkan untuk kepentingan persidangan. Mereka diserahkan ke kejati pada Senin didampingi penyidik dari Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Baca juga: Penahanan Sekda Tasikmalaya tak ganggu pelayanan publik

Baca juga: Ini 9 tersangka korupsi bansos Tasikmalaya dan modus operandinya

Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum Kejati Jabar Andi Adika mengatakan, usai dilimpahkan, kesembilan tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung.

"Setelah menerima (pelimpahan) kemudian kita segera membuat dakwaan. Dalam waktu dekat setelah selesai kita kirim ke pengadilan," katanya

Kasus itu bermula saat polisi berhasil menyelidiki adanya dugaan pemangkasan dana bansos kepada 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Dari anggaran yang diajukan sebanyak Rp3,9 miliar, 21 yayasan tersebut tidak menerima secara utuh, hanya 10 persen atau Rp10 juta hingga Rp15 juta. Sisanya menjadi ladang `bancakan` sembilan tersangka.

Seluruh tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sekda Kabupaten Tasikmalaya diduga otak korupsi Bansos

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018