Cianjur (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak menyalahgunakan wewenang sebagai aparatur negara sesuai dengan peraturan Pemilu 2019.
"Berkaca dari Pilkada 2018, sampai saat ini di Jawa Barat belum ada laporan terkait netralitas ASN, namun kami tetap mengimbau ASN tetap menjaga netralitas," kata anggota Bawaslu Jabar Lolly Suhenti, di Cianjur, Selasa.
Ia menjelaskan, ASN menjadi objek pengawasan Bawaslu karena mempunyai pengaruh besar dalam mempengaruhi masyarakat terkait layanan publik.
"Saya memberikan pengantar besar mengenai peraturan Pemilu 2019 dan berbagai bentuk pelanggaran ASN seperti intimidasi dari parpol atau pun dari atasannya," kata Lolly.
Hal tersebut disampaikan di depan peserta sosialisasi Pemilu 2019, di Sahid Hotel Cipanas yang diikuti kepala dinas, kepala desa dan camat, termasuk diingatkan adanya sanksi apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk mengingatkan ASN di Cianjur untuk bersikap netral pada Pemilu 2019.
"Kalau ada ASN yang tidak netral, maka akan berpengaruh langsung pada masyarakat, karena ASN merupakan pelayan publik dan harus netral tidak berpihak," katanya pula.
Ia menjelaskan kalau ada suami atau istri yang menjadi caleg dari keluarga ASN, hanya boleh hadir dalam acara pengukuhan atau pelantikan dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang telah disediakan.
"Mereka tidak boleh memakai atribut kedinasan tertentu dan memakai atribut parpol. Meskipun sampai saat ini, kami belum mendapat laporan terkait keterlibatan ASN," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Berkaca dari Pilkada 2018, sampai saat ini di Jawa Barat belum ada laporan terkait netralitas ASN, namun kami tetap mengimbau ASN tetap menjaga netralitas," kata anggota Bawaslu Jabar Lolly Suhenti, di Cianjur, Selasa.
Ia menjelaskan, ASN menjadi objek pengawasan Bawaslu karena mempunyai pengaruh besar dalam mempengaruhi masyarakat terkait layanan publik.
"Saya memberikan pengantar besar mengenai peraturan Pemilu 2019 dan berbagai bentuk pelanggaran ASN seperti intimidasi dari parpol atau pun dari atasannya," kata Lolly.
Hal tersebut disampaikan di depan peserta sosialisasi Pemilu 2019, di Sahid Hotel Cipanas yang diikuti kepala dinas, kepala desa dan camat, termasuk diingatkan adanya sanksi apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk mengingatkan ASN di Cianjur untuk bersikap netral pada Pemilu 2019.
"Kalau ada ASN yang tidak netral, maka akan berpengaruh langsung pada masyarakat, karena ASN merupakan pelayan publik dan harus netral tidak berpihak," katanya pula.
Ia menjelaskan kalau ada suami atau istri yang menjadi caleg dari keluarga ASN, hanya boleh hadir dalam acara pengukuhan atau pelantikan dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang telah disediakan.
"Mereka tidak boleh memakai atribut kedinasan tertentu dan memakai atribut parpol. Meskipun sampai saat ini, kami belum mendapat laporan terkait keterlibatan ASN," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018