Garut (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut menyita 14 unit angkutan kota yang dinyatakan tidak layak operasi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena dapat membahayakan keselamatan penumpang juga pengguna jalan raya lainnya.

"Ada beberapa angkot yang telah kami amankan, karena kondisinya tidak layak jalan, tidak dilengkapi surat-surat," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekpose hasil Operasi Zebra Lodaya 2018 di Garut, Selasa.

Ia menjelaskan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut diterjunkan untuk melaksanakan Operasi Zebra dengan sasaran seluruh jenis kendaraan.

Salah satu hasil operasi tersebut, menyita angkot yang diketahui tidak dilengkapi surat-surat resmi kendaraan seperti uji KIR, pajak kendaraan sudah habis, juga kondisi kendaraan tidak layak beroperasi.

"Angkot yang kami amankan ini karena tidak ada surat-suratnya, tidak ada Uji KIR-nya makanya kita amankan," katanya.

Ia mengatakan angkot-angkot tersebut dapat diambil pemiliknya jika surat-surat kendaraannya diurus, kemudian kondisi kendaraannya diperbaiki hingga dipastikan layak beroperasi.

"Silakan ambil kalau memang ada surat-suratnya lengkap, dan diperbaiki kondisi kendaraannya," katanya.

Ia menambahkan selain angkot, ada juga mobil pribadi, bahkan mobil plat nomor polisi warna merah, dan puluhan sepeda motor berbagai jenis disita polisi.

Kendaraan-kendaraan tersebut terpaksa diamankan karena tidak memiliki surat-surat resmi kendaraan, dan disinyalir hasil kejahatan.

"Kalau ada kendaraan yang dicurigai hasil kejahatan, kita serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Garut menggelar Operasi Zebra Lodaya 2018 selama 14 hari, dengan titik operasi tersebar di beberapa titik jalan, terutama di kawasan perkotaan Garut.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018