Garut (Antaranews Jabar) - Sebanyak 40 orang melamar menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk periode persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang seleksinya akan dilakukan oleh KPU RI.

"Kurang lebih sejak hari pertama sampai sekarang sudah ada 40 pendaftar ke KPU Kabupaten Garut," kata Sekretaris KPU Kabupaten Garut Ayi Dudi Supriadi di Garut, Kamis.

Pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Garut dibuka pada tanggal 5 November, dan penyerahan administrasi pendaftaran sampai dengan 11 November 2018.

Ayi Dudi Supriadi mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota KPU ini terbuka bagi siapa saja dengan persyaratan, di antaranya batasan usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal lulusan SMA.

"Persyaratannya banyak, dan terbuka bagi siapa saja, asal jangan terlibat sebagai anggota partai politik," katanya.

Seleksi pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Garut itu tidak dilakukan di daerah, tetapi oleh KPU Pusat.

"Sekarang kewenangan pelaksanaan seleksinya langsung sama pusat, tim seleksi dipilih oleh KPU RI," katanya.

Ia menjelaskan tahapan seleksi calon anggota KPU Kaupaten Garut meliputi administrasi, seperti ijazah terakhir, keterangan kesehatan, bebas narkoba, dan terakhir tes wawancara.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018