Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan saat ini rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (ppk) yang sebelumnya diterima dari tingkat desa, sebelum akhirnya diserahkan dan ditetapkan di tingkat kabupaten.
"Sudah ada yang dilaksanakan di hari Sabtu, ada juga yang dari kemarin Senin, hari ini, ada juga besok," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Selasa.
Baca juga: KPU Garut anggarkan santunan Rp36 juta untuk petugas KPPS wafat
Ia menuturkan penyelenggaraan pencoblosan di 8.000 tempat pemungutan suara (tps) tersebar di 42 kecamatan sudah selesai dan berlangsung lancar pada 14 Februari 2024.
Usai penghitungan perolehan suara di tingkat tps, kata dia, selanjutnya dibawa ke panitia pemungutan suara (pps) tingkat desa sebelum akhirnya dilakukan rekapitulasi perolehan suara di masing-masing kecamatan.
Ia menyampaikan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat ppk memiliki batas waktu sampai 2 Maret 2024, namun saat ini diperkirakan sebelum batas waktu sudah ada yang selesai.
"Maksimal tanggal 2, setelah itu (ppk) nanti dilakukan di tingkat kabupaten, mudah-mudahan tidak ada kendala," katanya.
Ia menyampaikan kegiatan di tingkat ppk itu bisa berlangsung cukup lama sampai tengah malam, bahkan seperti di Kecamatan Garut Kota berlangsung hingga dini hari.
Pelaksanaan di tingkat ppk itu, kata dia, bisa ditunda atau dilanjutkan dalam waktu tertentu untuk istirahat dengan syarat harus berdasarkan kesepakatan forum.
"Pelaksanaannya tergantung forum, mudah-mudahan mereka rata-rata punya jadwal pleno itu selesai selama empat hari," kata Dian.