Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran dana santunan maksimal sebesar Rp36 juta untuk setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Mudah-mudahan bisa maksimal santunannya, maksimal itu di angka Rp36 juta per orang," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Selasa.
Ia menuturkan KPU sudah menyiapkan anggaran untuk penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, tidak hanya petugas KPPS, tapi juga petugas Satuan Linmas yang meninggal dunia mendapatkan santunan.
Mereka, kata dia, meninggal dunia saat melaksanakan tugas dalam rangkaian kegiatan menyelenggarakan pemilu, sehingga sesuai aturan dan mekanisme KPU maka mereka akan mendapatkan santunan.
"Dapat santunan, ada mekanismenya," kata Dian.
Ia mengatakan santunan yang akan diberikan dari KPU itu diberikan langsung kepada keluarga yang duka. Pihak keluarga sudah diminta untuk memenuhi persyaratan administrasi agar dana santunan bisa secepatnya direalisasikan.
"Kami sudah minta administrasi untuk pencairan dana kerohiman, mudah-mudahan kita bisa ngasih maksimal," katanya.
Ia menambahkan petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia secara keseluruhan ada enam orang, terdiri dari dua petugas KPPS di Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, dan Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan yang meninggal sebelum dilaksanakan pencoblosan atau di luar kegiatan pemilu.
KPU Garut anggarkan santunan Rp36 juta untuk petugas KPPS wafat
Selasa, 20 Februari 2024 17:05 WIB