Cianjur, Jabar (Antaranews Jabar) - Kuasa hukum ratusan petani di Kampung Sarongge, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat menilai petani di wilayah ini masih sah sebagai pemilik lahan.

Pasalnya, kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Erwin Rustiana selaku kuasa hukum petani itu, di Cianjur Rabu, hingga saat ini keberadaan pengembang masih tidak begitu kuat dari perizinannya.

"Bukti yang mereka berikan berupa kertas dari zaman Belanda seperti surat kuasa yang tidak begitu jelas, sehingga kami menilai masyarakat masih menjadi pemilik lahan yang sah," katanya pula.

Lahan yang diklaim pengembang sudah dimiliki atau diwariskan puluhan tahun lalu itu, kemungkinan sudah melalui tahap jual beli, sehingga terjadi perpindahan kepemilikan.

Terlebih selama puluh tahun lahan tersebut tidak pernah diurus, sehingga hak kepemilikan bisa saja lepas, dan ketika ada potensi jual beli yang terjadi mengandung unsur penipuan.

"Penjualan tanah dilakukan tanpa ada persetujuan seluruh pihak, ditawarkan dengan harga murah, tapi keberadaan tanah belum jelas. Kami akan membantu pembuatan laporan penipuan ke pihak kepolisian atas klaim dan penjualan lahan itu," katanya pula.

Pengamat hukum agraria Dindin Solihin mengatakan, untuk saat ini dokumen kepemilikan yang ditunjukkan pengembang dianggap cukup kuat, namun selama puluhan tahun lahan tersebut telah digarap ratusan petani lokal.

"Petani memiliki hak secara de facto, untuk mengajukan redistribusi tanah karena selama puluhan tahun lahan milik Halimah Rais itu, telantar dan akhirnya digarap masyarakat," katanya pula.

Status lahan dapat berubah menjadi milik negara selama pemilik aslinya tidak membuktikan kepemilikannya. Sengketa yang terjadi di Kampung Sarongge membutuhkan ketelitian dari kedua belah pihak.

"Kalau pengembang saat ini bisa menunjukkan bukti, tapi petani masih menilai mereka juga berhak karena memiliki dokumen yang sah, sehingga petani harus bisa membuktikan hal tersebut," katanya lagi.

Pihaknya memberi masukan agar petani meminta perindungan hukum dan segera berkonsolidasi dengan pihak desa atau kabupaten, karena selama ini mereka merasa telah menggarap lahan dengan baik dan akhirnya dimiliki atau pun tidak.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018